Anak Kelas II SDN Caricangkas Diduga Jadi Korban Kekerasan, Orang Tua Murid Desak Klarifikasi Sekolah
Sumedang, Rabu 11 Februari 2026 – Dugaan kekerasan fisik terhadap seorang siswa kelas II di SDN Caricangkas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, memicu kemarahan dan keresahan orang tua murid. Hingga kini, pihak sekolah dinilai belum memberikan respons resmi atas peristiwa tersebut.
Peristiwa itu diduga terjadi di area kantin sekolah sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang penjaga sekolah diduga melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap siswa, di mana kaki pelaku diduga mengenai wajah korban. Kejadian tersebut menimbulkan trauma pada anak dan kekhawatiran mendalam di kalangan wali murid.
Orang tua siswa menegaskan bahwa sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. Selama berada di lingkungan sekolah, tanggung jawab keselamatan sepenuhnya berada di tangan pihak sekolah. Mereka menilai dugaan kekerasan ini sebagai bentuk kelalaian serius dalam pengawasan dan perlindungan peserta didik.
Kasus tersebut langsung memicu gejolak di lingkungan sekolah. Para wali murid mempertanyakan fungsi pengawasan, tanggung jawab manajemen sekolah, serta jaminan keamanan siswa selama jam belajar berlangsung.
Untuk memperoleh klarifikasi, awak media mendatangi SDN Caricangkas pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Kepala Sekolah SDN Caricangkas, Suharja, S.Pd., M.MPd., tidak berada di tempat.
Sejumlah guru menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang menjalankan tugas mengajar di sekolah lain. Guru olahraga SDN Caricangkas, Tian, menyatakan pihaknya belum dapat mempertemukan awak media dengan kepala sekolah.
“Bapak sedang mengajar di sekolah lain, dan HP-nya sedang rusak,” ujar Tian.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui sambungan WhatsApp juga belum membuahkan hasil karena nomor kepala sekolah tidak aktif. Belum adanya klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi terkait semakin memperkuat desakan publik agar kasus ini ditangani secara serius, terbuka, dan transparan.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang segera turun tangan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya serta mengambil langkah tegas apabila dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah tersebut terbukti.
Media Maung Pajajaran membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak SDN Caricangkas, penjaga sekolah yang bersangkutan, orang tua siswa, maupun instansi terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Redaksi
