Diduga Mandek 3 Tahun,Pengurusan AJB di Desa Cigendel Disorot Warga : Uang Sudah di serahkan,Hasil Tak Kunjung Ada
Sumedang – Proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) tanah atas nama inisial W di RW 04, Desa Cigendel, Kecamatan Pamulihan, diduga mandek hingga tiga tahun tanpa kejelasan. Kondisi ini memicu kekecewaan dari warga yang merasa pengurusannya berjalan di tempat.

Warga tersebut mengaku seluruh administrasi telah diserahkan sejak awal, termasuk biaya pengurusan sebesar Rp2.000.000 kepada Sekretaris Desa Cigendel. Namun hingga kini, dokumen yang dijanjikan belum juga diterima.
“Dari awal semua persyaratan sudah saya serahkan, termasuk biaya. Tapi sampai sekarang tidak ada hasil. Saya hanya ingin kejelasan,” ungkapnya dengan nada kecewa. Keterlambatan yang berlarut-larut ini dinilai merugikan warga karena AJB merupakan dokumen dasar yang sangat penting untuk kepastian hukum kepemilikan tanah.
Sekdes Akui Pengurusan, Sebut Masuk Program PTSL 2026 Saat dikonfirmasi awak media di Kantor Desa Cigendel, Sekretaris Desa membenarkan bahwa dirinya menerima pengajuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa berkas telah diajukan melalui skema PRONA/PTSL dan direncanakan diproses pada tahun 2026, menyesuaikan kuota dan tahapan program. “Pengajuan memang ada, dan sudah kami masukkan melalui program PRONA/PTSL untuk tahun depan 2026,” jelasnya.
Tak Mau Menunggu Lebih Lama, Warga Minta Uang dan Berkas Dikembalikan Karena proses dinilai terlalu lama tanpa kepastian, warga menyatakan tidak ingin menunggu lebih jauh. Ia meminta agar dana yang telah diserahkan beserta dokumen dikembalikan agar dapat mengurus sendiri secara langsung. “Kalau memang masih lama dan belum bisa dibuatkan, saya minta uang dan dokumentasi dikembalikan saja secepatnya. Biar saya urus sendiri,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pelayanan publik di tingkat desa yang seharusnya transparan, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Warga berharap ada penyelesaian konkret, bukan sekadar janji proses yang terus bergeser.
