Oknum Lurah Besar Medan Terlibat Kasus Permintaan Suap Rp 1,5 Miliar

Medan, – Seorang oknum Lurah Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Gandi Gusri, dilaporkan atas dugaan permintaan suap sebesar Rp 1,5 miliar untuk menerbitkan surat silang sengketa tanah di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Laporan ini disampaikan oleh Muhammad Nur, warga Medan, yang mengaku menjadi korban permintaan suap tersebut. Menurut M Nur, oknum Lurah Besar meminta uang tersebut dalam pertemuan di Cafe De’ Raja di Jalan Sumatera, Medan, pada Agustus 2024.

“Dalam pertemuan itu, oknum Lurah memberikan foto berupa surat keterangan dan meminta saya untuk meneken apabila uang itu ada. Namun, saya tidak memiliki uang dengan jumlah yang dimintanya,” ujar M Nur.

M Nur juga menuduh oknum Lurah Besar berpihak kepada pihak lain yang terlibat dalam sengketa tanah tersebut, yaitu oknum pemilik grant sultan palsu yang telah dilaporkan ke Poldasu.

“Keberpihakan oknum Lurah ini bertujuan mendapatkan iming-iming dari pihak lain untuk memenangkan sengketa tanah yang berada di Jalan Pancing 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan,” tambah M Nur.

M Nur meminta Walikota Medan, Rico Waas, untuk menonaktifkan oknum Lurah Besar dan menindak tegas anak buahnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

“Kami juga secara terbuka menantang oknum Lurah untuk menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan yang disengketakan,” tegas M Nur.

M Nur juga berharap agar Walikota Medan dapat menindak tegas oknum Lurah Besar dan memberikan keadilan bagi warga yang menjadi korban.

(Riki-Toni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *