Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polsek Pasirwangi Sita 36 Botol Miras dari Rumah Warga

Cipta Kondisi Jelang Ramadhan, Polsek Pasirwangi Sita 36 Botol Miras dari Rumah Warga

Garut – Polsek Pasirwangi menyita 36 botol minuman keras (miras) dari sebuah rumah warga di Kampung Pasirwangi, Desa Pasirwangi, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Sabtu (21/2/2026). Razia ini digelar untuk menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadhan.

Petugas melakukan pemeriksaan di rumah seorang warga berinisial M (45). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dan mengamankan 36 botol miras berbagai merek. Rinciannya terdiri dari 5 botol merek Intisari, 19 botol Orang Tua ukuran kecil, 8 botol Arak Merah, dan 4 botol Kawa-kawa.

Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Pasirwangi untuk didata dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Pasirwangi IPTU Wahyono Aji, S.H., M.H., menegaskan bahwa razia miras ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi menjelang Ramadhan.

“Kami melakukan razia ini sebagai langkah preventif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu konsumsi minuman keras,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penertiban guna menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah di bulan suci.

Polsek Pasirwangi juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras. Polisi mengajak seluruh elemen warga untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan demi terciptanya suasana Ramadhan yang aman dan khusyuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *