Cipta Kondisi Ramadan, Polsek Malangbong Amankan 28 Botol Miras CIU di Garut
GARUT – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang Bulan Suci Ramadan, jajaran Polsek Malangbong Polres Garut melaksanakan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Minggu (22/02/2026).
Kegiatan cipta kondisi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong Suarna. Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran miras ilegal.
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 28 botol minuman keras jenis CIU dari sebuah rumah milik warga berinisial NCU (45) yang beralamat di Kampung Pasirhuut, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat, khususnya menjelang dan selama bulan suci Ramadan.
“Razia ini merupakan bagian dari upaya cipta kondisi untuk menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami ingin masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” ujar AKP Suarna.
Seluruh barang bukti miras yang diamankan selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga akan melakukan pembinaan terhadap pemilik barang serta pendalaman untuk mencegah peredaran miras serupa di wilayah Malangbong.
Polsek Malangbong mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran miras, penyakit masyarakat, maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya.
Melalui kegiatan cipta kondisi ini, Polsek Malangbong menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat demi mewujudkan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama Bulan Suci Ramadan.(Hendra Prayoga)
