Polsek Cibatu Amankan Pelaku Pencurian Digital
GARUT – Jajaran Polsek Cibatu melaporkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan modus penyalahgunaan aplikasi dompet digital di wilayah hukumnya. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Bandrek RT 001 RW 003, Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cibatu Amirudin Latif menjelaskan bahwa korban dalam kejadian tersebut adalah Rizal (41), seorang pedagang asal Tasikmalaya. Sementara pelaku diketahui berinisial MY (32), warga Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Menurut Kapolsek, kejadian bermula saat pelaku mengambil handphone milik korban. Pelaku kemudian membuka aplikasi dompet digital DANA yang terpasang di perangkat tersebut dan melakukan transaksi tanpa seizin serta sepengetahuan korban.
“Pelaku melakukan tiga kali transaksi pengiriman uang, masing-masing sebesar Rp150.000, Rp300.000, dan transaksi terakhir senilai Rp9.100.000 yang dikirimkan ke akun judi online bernama SIZI 99,” ungkap AKP Amirudin Latif, Minggu (22/02/2026).
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian total sebesar Rp9.550.000. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa dua orang saksi guna memperkuat alat bukti.
Setelah menerima laporan, petugas Polsek Cibatu segera melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Pelaku akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Garut untuk penanganan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” tambah Kapolsek.
Polsek Cibatu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan handphone, tidak sembarangan memberikan akses kepada orang lain, serta selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan aplikasi keuangan digital guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.(Hendra Prayoga)
