Residivis Pengedar Obat Keras Ditangkap, Satres Narkoba Polresta Manado Sita 506 Butir Trihexyphenidyl
MANADO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.P. (38), warga Kota Manado, diamankan petugas bersama ratusan butir obat keras jenis trihexyphenidyl, Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 17.30 WITA.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Islam, Kecamatan Tuminting, setelah petugas menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 506 butir obat keras jenis trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp20.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit handphone Vivo Y53s warna hitam. Selain itu, petugas juga meminta keterangan dari seorang saksi berinisial R.W. (31) untuk kepentingan penyelidikan.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Hilman Muthalib, didampingi Kasi Humas Agus Haryono, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan warga.
“Tim Satres Narkoba menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Tuminting. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras yang dikuasai oleh terduga pelaku,” ujar Kompol Hilman.
Ia menambahkan, terduga pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018 dan kini kembali berurusan dengan hukum atas perbuatan yang sama.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Proses hukum akan kami jalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba dan obat keras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungan sekitar. Sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Mapalus Torang Jaga Manado Aman,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manado guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(M.Sofyan)
