Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat
MAUNG PAJAJARAN NEWS – JAKARTA
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Kapolri saat ditemui di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).
Kapolri juga menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan Kapolda Maluku serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Penanganan dilakukan secara menyeluruh, baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian.
Menurut Kapolri, penegakan hukum secara tegas dan berat dilakukan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.
“Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujar Kapolri.
Ia juga memastikan bahwa proses penanganan kasus tersebut akan dilakukan secara terbuka dan transparan kepada publik. Kapolri meminta agar perkembangan kasus disampaikan secara jelas agar masyarakat mengetahui proses penegakan hukum yang berjalan.
“Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Saya kira secara teknis Pak Kadiv Humas akan sampaikan di event yang disiapkan khusus,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kapolri menegaskan bahwa komitmen penegakan disiplin dan hukum di internal Polri telah ia sampaikan sejak awal kepemimpinannya. Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran, dan penindakan dilakukan tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan bahwa anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara anggota yang melanggar aturan akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan reward, namun terhadap yang melanggar tentunya kita berikan hukuman, karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” tutup Kapolri.(Icha)
Editor: Redaksi Maung Pajajaran News
Tayang: Senin, 23 Februari 2026
