Waspada! BGN Temukan Praktik Mark Up Bahan MBG, Pengelola Dapur Jabar Diminta Lapor

Waspada! BGN Temukan Praktik Mark Up Bahan MBG, Pengelola Dapur Jabar Diminta Lapor

Maung Pajajaran News
Rabu, 25 Feb 2026 20:30 WIB

Maung Pajajaran News – Badan Gizi Nasional (BGN) membongkar praktik curang sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka diduga melakukan mark up harga bahan baku pangan hingga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), bahkan memaksa penggunaan bahan berkualitas buruk.

Temuan ini menjadi peringatan keras bagi pengelola dapur MBG di Jawa Barat, provinsi dengan salah satu jumlah SPPG terbanyak di Indonesia. Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengungkapkan pihaknya kebanjiran laporan dari kepala SPPG terkait praktik penggelembungan harga tersebut.

“Ingat! Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, Pengawas Gizi, jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi bekerja sama dengan mitra SPPG yang me-mark up harga bahan baku pangan untuk program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” tegas Nanik dalam rapat koordinasi di Solo, Selasa (24/2).

Rapat yang diikuti 933 pengelola dapur MBG se-Solo Raya juga mengungkap modus lain: mitra membatasi pemasok hanya dari satu atau dua supplier tertentu, yang memicu praktik monopoli yang merugikan negara dan masyarakat.

Langgar Perpres 115/2025, BGN Siapkan Sanksi

Nanik menegaskan praktik mark up dan monopoli bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pasal 38 ayat (1) Perpres tersebut secara eksplisit mewajibkan penyelenggaraan MBG memprioritaskan produk dalam negeri serta pelibatan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, Kopdes Merah Putih, dan BUMDesa.

“Perpres 115/2025 mengamanatkan bahwa bahan baku untuk SPPG harus berasal dari usaha rakyat. Rantai pasok dapur harus mengutamakan petani, peternak, dan nelayan di sekitar lokasi SPPG. Ini sejalan dengan tujuan MBG untuk mendorong pemerataan ekonomi daerah,” jelas Nanik.

BGN akan menjatuhkan sanksi tegas kepada pelanggar. Mitra yang terbukti menggelembungkan harga dan memonopoli pemasok akan dikenakan penangguhan (suspend).

“Kepala SPPG, silakan sampaikan kepada mitra anda, kalau ada mitra yang ketahuan memark-up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend! Sebab ini berarti anda melawan Peraturan Presiden,” ujarnya dengan tegas.

Jabar Diminta Perketat Pengawasan

Menanggapi temuan ini, pengelola dapur MBG di Jawa Barat diimbau meningkatkan kewaspadaan. Koordinator wilayah setempat diminta melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk mendata SPPG yang mungkin terdampak praktik serupa.

Nanik menekankan bahwa SPPG wajib menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan, dan pemasok tidak boleh didominasi mitra tertentu. Sebaliknya, SPPG harus memberdayakan kelompok tani, peternak, nelayan, koperasi, serta UMKM di sekitar dapur MBG.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing. Jangan sampai koperasi yang dilibatkan itu adalah koperasi bentukan mitra untuk mengakali aturan,” tegasnya.

Dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 115 Tahun 2025, BGN berharap program MBG tidak hanya bermanfaat untuk perbaikan gizi masyarakat, tetapi juga mampu menggerakkan ekonomi rakyat dan menciptakan lapangan kerja di tingkat lokal, termasuk di seluruh wilayah Jawa Barat.

Para kepala SPPG dan pengelola dapur MBG di Jawa Barat diminta segera melaporkan jika menemukan indikasi mark up harga atau monopoli pemasok di wilayahnya masing-masing. (red/pajajaran news)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *