Polsek Garut Kota Amankan 11 Botol Miras dalam Operasi Pekat Lodaya 2026
Garut – Jajaran Polsek Garut Kota mengamankan 11 botol besar minuman keras merek Anggur Merah dalam razia yang digelar pada Kamis malam (26/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Lodaya 2026 untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.
Petugas menyita barang bukti dari seorang pedagang berinisial AM (55), warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Polisi langsung melakukan pendataan serta memberikan pembinaan dan peringatan agar yang bersangkutan tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Kapolsek Garut Kota, , menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar razia miras secara rutin dan berkelanjutan, terutama menjelang berbagai kegiatan masyarakat.
“Peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban. Karena itu, kami akan terus melakukan langkah preventif melalui razia dan patroli rutin,” ujarnya.
Komitmen Jaga Kamtibmas
Polsek Garut Kota melaksanakan razia sebagai bentuk komitmen menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Operasi ini sekaligus menjadi langkah preventif dalam rangkaian Operasi Pekat Lodaya 2026.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal di wilayahnya.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Garut Kota terpantau aman dan kondusif.
