Warga Kudus Kecam PT HWI atas Dugaan Pembuangan Limbah Ilegal
Kudus, Jawa Tengah – Warga Kudus mengecam keras PT HWI atas dugaan pembuangan limbah industri yang tidak sesuai dengan peraturan lingkungan hidup. Limbah tersebut diduga dibuang di area pabrik gula di wilayah Kudus pada Jumat (27/2/2026).
Aksi protes datang dari Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Kudus yang menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas dampak pencemaran lingkungan yang ditimbulkan. Mereka juga mendesak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.
Desakan Hentikan Operasional

Perwakilan Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Kudus menyatakan bahwa PT HWI harus menghentikan sementara kegiatan operasionalnya hingga mampu memenuhi standar lingkungan hidup yang berlaku.
“PT HWI harus segera menghentikan kegiatan operasionalnya sampai mereka dapat memenuhi standar lingkungan hidup yang berlaku,” tegasnya.
Dasar Hukum yang Disorot
Sejumlah regulasi disebut dapat menjadi dasar penindakan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, di antaranya:
- Pasal 187 dan 188 KUHP terkait tindak pidana yang menimbulkan bahaya umum
- tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Warga berharap pemerintah dapat melakukan investigasi menyeluruh dan transparan untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut serta memberikan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Seruan Lingkungan Sehat
Masyarakat Kudus menegaskan komitmen mereka untuk terus memperjuangkan hak atas lingkungan yang sehat dan bersih.
“Kami tidak akan diam dan tidak akan membiarkan lingkungan kami terus-menerus dicemari. Hidup lingkungan sehat, hidup Kudus bersih,” ujar salah satu warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT HWI terkait dugaan tersebut.
