Dugaan Penganiayaan di Rumah Pemilik Koperasi PJM, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum; Pihak Koperasi Sebut Hanya Salah Paham

Dugaan Penganiayaan di Rumah Pemilik Koperasi PJM, Korban Akan Tempuh Jalur Hukum; Pihak Koperasi Sebut Hanya Salah Paham

Rancaekek, Minggu 1 Maret 2026 – Dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawati koperasi mencuat di wilayah Perumahan Permai 2 Blok D.6, RT 02 RW 23, Rancaekek. Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah pemilik Koperasi Simpan Pinjam PJM (Pandiangan Jaya Mandiri) pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Versi Korban

Korban berinisial A, yang baru bekerja sekitar tiga bulan di koperasi tersebut, mengaku mengalami perlakuan yang tidak pantas selama menjalankan pekerjaannya. Ia menyebut sempat dituduh memiliki hubungan tidak pantas dengan atasannya.

Selain itu, A juga mengaku beberapa kali diajak melakukan tindakan yang menurutnya tidak pantas dan di luar konteks pekerjaan. Namun, ia menyatakan menolak ajakan tersebut. Menurut pengakuannya, setelah persoalan itu disampaikan kepada pihak keluarga atasannya, situasi justru memanas.

A menuturkan bahwa dirinya kemudian mengalami dugaan pemukulan di beberapa bagian tubuh, mulai dari kaki, tangan, wajah hingga kepala. Ia juga menyebut sempat dilempar buku yang mengenai muka dan tangannya.

Dugaan tindakan tersebut, menurut korban, dilakukan oleh seorang perempuan berinisial S yang disebut sebagai salah satu kakak dari istri pemilik koperasi. Peristiwa itu disebut terjadi di hadapan atasannya.

Redaksi Maung Pajajaran turut menerima dokumentasi foto yang memperlihatkan adanya bekas luka di bagian tubuh korban yang diklaim sebagai akibat dari peristiwa tersebut. Namun demikian, kebenaran penyebab luka tersebut masih menunggu proses klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Merasa dirugikan serta mengalami luka fisik dan trauma, korban menyatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib guna menempuh jalur hukum.
Versi Pihak Koperasi

Menanggapi informasi tersebut, Redaksi Maung Pajajaran telah melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada pemilik koperasi pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
Dalam keterangannya, pemilik koperasi membantah adanya penganiayaan. Ia menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi bukanlah tindak kekerasan.

“Itu hanya salah paham dan bukan penganiayaan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Penegasan dan Prinsip Pemberitaan
Hingga berita ini diterbitkan, peristiwa tersebut masih sebatas pengakuan dari pihak korban dan bantahan dari pihak koperasi. Proses pembuktian kebenaran atas dugaan ini sepenuhnya berada di ranah aparat penegak hukum apabila laporan resmi telah diajukan.

Redaksi Maung Pajajaran menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini belum tentu bersalah sebelum adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *