Kelalaian Fatal: Perusahaan di Pamulihan Diduga Langgar UU Nomor 24 Tahun 2009 Akibat Kibarkan Bendera Rusak

Maungpajajaran.my.id // SUMEDANG – Sebuah pemandangan yang dinilai mencederai kehormatan simbol negara ditemukan di salah satu perusahaan (PT) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang. Di tengah aktivitas operasional perusahaan yang berjalan normal dan produktif, Sang Saka Merah Putih justru terlihat berkibar dalam kondisi memprihatinkan.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Selasa (3/3/2026), bendera Merah Putih yang terpasang di halaman utama kantor perusahaan tampak robek, kusam, dan lusuh. Kondisi tersebut terlihat kontras dengan lingkungan perusahaan yang secara umum tampak tertata rapi.
Di depan pos keamanan perusahaan, berdiri tiga tiang bendera yang dipasang sejajar. Dua bendera di sisi kanan dan kiri terlihat dalam kondisi baik, bersih, dan terawat.
Namun bendera negara yang berada di posisi tengah justru tampak rusak dan terurai tertiup angin, sehingga menimbulkan sorotan dan keprihatinan dari warga maupun pengguna jalan yang melintas.
Keterangan di lapangan menyebutkan bahwa kondisi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama. Salah satu petugas keamanan yang berjaga, Maman, mengakui bahwa bendera itu telah berkibar sejak momentum peringatan 17 Agustus tahun lalu.
“Dari 17 Agustus itu sudah berkibar. Nanti saya sampaikan ke atasan saya untuk jadi bahan perhatian perusahaan,” ungkap Maman saat ditemui awak media.
Apabila keterangan tersebut benar, maka kondisi bendera yang dibiarkan dalam keadaan rusak selama berbulan-bulan patut menjadi perhatian serius. Pasalnya, pengibaran bendera negara dalam kondisi tidak layak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam Pasal 24 huruf c undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati oleh setiap warga negara maupun badan hukum.
Lebih lanjut, Pasal 67 huruf b menyebutkan bahwa pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), apabila dilakukan dengan sengaja.
Upaya konfirmasi kepada pihak manajemen perusahaan di lokasi belum membuahkan hasil. Berdasarkan informasi dari petugas keamanan, jajaran manajemen sedang berada di wilayah Gedebage sehingga belum dapat memberikan penjelasan resmi terkait belum dilakukannya penggantian bendera tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, bendera dalam kondisi rusak itu masih terpantau berkibar di halaman perusahaan. Situasi ini memunculkan harapan agar pihak perusahaan segera melakukan evaluasi dan penggantian sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol negara.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, Media Maung Pajajaran membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya kepada pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan resmi. Diharapkan peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar senantiasa menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan menghormati simbol negara dalam setiap aktivitasnya.
* Redaksi
