PT Duta Solusi Metalindo Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf Terkait Bendera Rusak
Sumedang, Kamis 5 Maret 2026 – Menyusul viralnya pemberitaan di media online Maungpajajaran.my.id terkait dugaan kelalaian perusahaan dalam mengibarkan bendera Merah Putih dalam kondisi sobek dan lusuh, pihak perusahaan akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi.
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Duta Solusi Metalindo yang beralamat di Jl. Cilembu No. 9S, Desa Haurngombong, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang 45365, Jawa Barat, Indonesia.
Kronologi Klarifikasi
Proses klarifikasi berawal ketika redaksi Maung Pajajaran menerima panggilan melalui sambungan WhatsApp dari anggota Babinsa Desa Haurngombong untuk datang ke perusahaan guna dimintai klarifikasi secara langsung.
Sekitar pukul 15.05 WIB, para jurnalis Maung Pajajaran mendatangi lokasi PT Duta Solusi Metalindo. Setibanya di lokasi, para jurnalis dipersilakan duduk di halaman kantor security perusahaan.
Tidak lama kemudian, Babinsa Desa Haurngombong bersama perwakilan pihak PT, Sunaryo, menghampiri para jurnalis di halaman security untuk memulai proses klarifikasi.
Namun sebelum dialog berlangsung, sempat terjadi situasi yang membuat para jurnalis terkejut. Telepon genggam yang sedang dipegang oleh para jurnalis diminta oleh Babinsa dan kemudian diserahkan kepada pihak security. Peristiwa tersebut sempat menimbulkan rasa kaget karena perangkat tersebut merupakan alat kerja utama dalam kegiatan peliputan.
Meski demikian, proses klarifikasi tetap berjalan dan berlangsung secara terbuka, disaksikan oleh Babinsa Desa Haurngombong, unsur security perusahaan, serta perwakilan manajemen PT.
Permohonan Maaf dan Tindakan Perbaikan
Dalam kesempatan tersebut, Sunaryo selaku perwakilan perusahaan menyampaikan bahwa kondisi bendera Merah Putih yang terpasang dalam keadaan sobek dan lusuh terjadi karena faktor kelalaian internal.
“Mungkin ini bagian dari kehilapan kami, kelalaian kami, atau kurangnya kontrol dari pihak perusahaan. Sekali lagi saya mewakili pihak PT menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut,” ungkap Sunaryo.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang telah memberikan pengingat melalui pemberitaan.
“Kami juga berterima kasih kepada teman-teman media yang sudah mengingatkan. Klarifikasi ini kami sampaikan dengan baik, dan alhamdulillah sekarang bendera sudah diganti. Permasalahan ini sudah klir dengan rekan-rekan media,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, pengibaran bendera negara yang rusak, robek, luntur, atau kusut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dengan adanya klarifikasi resmi serta penggantian bendera yang telah dilakukan, diharapkan kejadian ini menjadi evaluasi bersama agar penghormatan terhadap simbol negara senantiasa dijaga dengan penuh tanggung jawab.
*Redaksi
