Desa Bonyokan, Jatinom Bagi THR Wujud Kepedulian Pada Warga Sekitar
Maungpajajaran.my.id // KLATEN-
Balai Desa Bonyokan kembali menjadi pusat perhatian setelah pemerintah desa melaksanakan dua kebijakan, yakni pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan pada 2025 dan penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) tunai pada 2026 ini. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya nyata pemerintah desa untuk memperkuat jaring pengaman sosial dan meningkatkan kesejahteraan warga di tengah tekanan ekonomi (06/03/2026).
Kepala Desa Bonyokan, Jatinom Haji Surono Andi, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan PBB pada tahun lalu diberikan kepada seluruh warga yang memiliki KTP dan tanah di wilayah desa. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk meringankan beban fiskal warga sekaligus sebagai bentuk tali asih dari pemerintah desa. Menurutnya, pembebasan PBB menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan warga yang memiliki lahan agar tidak terbebani kewajiban pajak di masa sulit.
Pada tahun 2026, pemerintah desa Bonyokan, Jatinom kembali melanjutkan program bantuan langsung dengan menyalurkan THR tunai kepada warga. Penyaluran dimulai pada hari Senin dan berlangsung hingga Selasa ini di Balai Desa Bonyokan. Sebanyak 1.122 kepala keluarga menerima bantuan tunai dengan total anggaran Rp170 juta, masing-masing menerima Rp150.000 per KK. Proses penyaluran dilakukan dengan verifikasi data kependudukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Pemerintah desa Bonyokan menyatakan bahwa kemampuan memberikan pembebasan PBB dan bantuan tunai tidak lepas dari peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD). Sumber PAD yang disebutkan antara lain pengelolaan pasar klithikan atau pasar legen di lapangan Bonyokan, pasar sapi, serta pendapatan dari penyewaan sekitar 50 unit ruko di kawasan desa. Pendapatan dari pengelolaan aset ini kemudian digunakan untuk membiayai program sosial tanpa mengganggu alokasi untuk pembangunan infrastruktur.
Kepala Desa menegaskan bahwa kebijakan fiskal tersebut merupakan bagian dari strategi jangka menengah untuk memperkuat ekonomi lokal. “Pembebasan PBB tahun lalu dan THR tunai tahun ini adalah bukti bahwa pengelolaan aset desa semakin profesional sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh warga,” ujar kepala desa Bonyokan.
Respon masyarakat terhadap kedua kebijakan ini umumnya positif. Warga menyatakan pembebasan PBB tahun lalu membantu mengurangi beban biaya tahunan, terutama bagi petani dan pemilik lahan kecil yang mengandalkan hasil pertanian untuk kebutuhan keluarga. Sementara bantuan THR tunai tahun ini dinilai tepat waktu untuk memenuhi kebutuhan konsumsi menjelang hari raya Idul Fitri.
Seorang penerima manfaat menyampaikan bahwa pembebasan PBB tahun lalu memberi ruang likuiditas yang dapat digunakan untuk modal usaha kecil, sedangkan THR tunai tahun ini membantu persiapan kebutuhan hari raya. Beberapa pedagang pasar lokal juga melaporkan adanya peningkatan transaksi selama masa penyaluran karena daya beli warga sedikit meningkat.
Meski mendapat apresiasi yang bagus dari warga, pemerintah desa menyadari tantangan dalam menjaga keberlanjutan program. Fluktuasi pendapatan dari pasar dan penyewaan ruko dapat mempengaruhi kemampuan desa dalam mempertahankan bantuan tunai dan pembebasan pajak di masa mendatang. Oleh karena itu, rencana penguatan PAD melalui peningkatan pelayanan pasar, perbaikan fasilitas, dan promosi usaha lokal menjadi prioritas.
(Kabiro Klaten – Nugroho – Red)
