350 Dapur MBG di Jawa Barat Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Satgas

350 Dapur MBG di Jawa Barat Dihentikan Sementara, Ini Penjelasan Satgas

MAUNG PAJAJARAN.MY.ID,JAKARTA – Sebanyak 350 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat dihentikan sementara operasionalnya. Penghentian ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memastikan seluruh dapur memenuhi standar operasional dan kelengkapan sarana prasarana.

Berdasarkan data evaluasi BGN yang dirilis pada Kamis (12/3/2026), secara nasional terdapat 1.512 SPPG di Pulau Jawa yang dihentikan sementara operasionalnya.

Baca Juga : Kapolres Sumedang Turun Langsung Cek Jalur Mudik, Pastikan Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2026

Adapun sebaran unit yang terdampak adalah sebagai berikut:

  • Jawa Timur: 788 unit
  • Daerah Istimewa Yogyakarta: 208 unit
  • Jawa Barat: 350 unit
  • Banten: 62 unit
  • DKI Jakarta: 50 unit
  • Jawa Tengah: 54 unit

Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, menjelaskan penghentian operasional dilakukan karena sejumlah dapur belum memenuhi persyaratan dasar yang telah ditetapkan.

Menurutnya, terdapat tiga temuan utama dalam evaluasi tersebut.

Pertama, terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut.

Kedua, terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sebanyak 443 SPPG belum memiliki sistem pengolahan limbah sesuai standar.

Ketiga, terkait fasilitas tempat tinggal atau mess bagi petugas. Sebanyak 175 SPPG belum menyediakan mess untuk Kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan, padahal fasilitas tersebut seharusnya tersedia setelah masa operasional awal selama 30 hari.

Satgas Daerah Hanya Memantau

Menanggapi penghentian operasional di Jawa Barat, Ketua Satgas MBG Jawa Barat, Linda Al Amin, menegaskan bahwa keputusan penghentian operasional sepenuhnya merupakan kewenangan BGN.

Menurutnya, Satgas MBG di daerah hanya bertugas melakukan pemantauan, terutama terkait aspek kesehatan dan keamanan pangan.

“Kami hanya memastikan apakah mereka sudah mendapatkan SLHS dari dinas kesehatan kabupaten atau kota. Itu yang terus kami pantau. Namun untuk pencabutan atau pemberian izin operasional sepenuhnya kewenangan BGN,” ujar Linda.

BGN memastikan akan melakukan pendampingan dan verifikasi terhadap unit-unit terdampak, termasuk di Jawa Barat. Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *