BGN Peringatkan Mitra MBG Soal Mark Up Harga hingga Sanksi Suspend

BGN Peringatkan Mitra MBG Soal Mark Up Harga hingga Sanksi Suspend

Maung Pajajaran News |Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) memperingatkan mitra Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk bekerja secara profesional dan berintegritas menjelang dimulainya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada 31 Maret 2026.

BGN menegaskan bahwa praktik kecurangan, termasuk mark up harga bahan baku, tidak akan ditoleransi dalam program dengan anggaran sekitar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi tersebut.

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati, menyatakan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap mitra yang terbukti melanggar.

“BGN akan memberikan sanksi kepada mitra yang melanggar,” ujarnya di Jakarta, Minggu (29/3).

Ia menambahkan, pelanggaran berat dapat berujung pada penghentian operasional sementara atau suspend. BGN juga tidak akan memberikan insentif bagi mitra yang terbukti melakukan pelanggaran.

Nanik menyoroti praktik mark up harga dan tekanan terhadap petugas lapangan, seperti Kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya merugikan program, tetapi juga masyarakat.

“Program ini bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Karena itu, integritas mitra sangat penting,” tegasnya.

Ia mengingatkan agar mitra menjalankan program sesuai aturan, bukan justru mencari keuntungan berlebih dari anggaran yang telah ditetapkan.

BGN akan menjatuhkan sanksi suspend selama satu minggu kepada mitra yang melanggar. Masa tersebut akan dimanfaatkan untuk evaluasi dan perbaikan, serta mitra diwajibkan membuat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran.

Selain itu, BGN melarang mitra merangkap sebagai pemasok bahan baku karena praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

BGN berharap seluruh mitra mematuhi aturan yang berlaku agar program MBG dapat berjalan secara transparan, adil, dan tepat sasaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak mitra terkait pernyataan tersebut.

 

Sumber :

Nomor: SIPERS-178/BGN/03/2027

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *