Catat Jadwalnya! SIM Keliling Polres Sumedang Siap Layani Warga di Berbagai Titik

Sumedang – Memasuki awal bulan, Polres Sumedang melalui Satuan Lalu Lintas resmi membuka layanan SIM Keliling mulai Jumat, 1 Mei 2026. Program ini kembali digelar sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dalam mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Di hari pertama, layanan SIM Keliling dijadwalkan hadir di wilayah Kabupaten Sumedang (tentatif), dan selanjutnya akan berkeliling ke sejumlah titik strategis seperti Alun-alun Sumedang, Jatinangor Town Square, Alun-alun Tanjungsari, hingga kantor kecamatan di beberapa wilayah.
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP Agus Sukaedi, S.H., M.H, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan komitmen kepolisian dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui SIM Keliling ini, kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat agar tidak perlu jauh datang ke kantor pelayanan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM,” ujarnya.
Jam pelayanan dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis.
Sementara khusus hari Jumat dan Sabtu, pelayanan berlangsung hingga pukul 11.00 WIB. Masyarakat diimbau datang lebih awal guna menghindari antrean, terutama bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya hampir habis.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan
antara lain:
Fotokopi KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat
Surat keterangan psikologi (tersedia di lokasi)
Satlantas juga menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, serta tidak melayani pembuatan SIM baru.
Dengan hadirnya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan publik serta meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Sumedang.
* Henra

