Diduga Terjadi Pendebetan Tanpa Persetujuan, Nasabah Keluhkan Rekening di BRI Unit Limbangan Berkurang Rp7 Juta

KENDAL,Senin 8 Juni 2026  Maung Pajajaran News – Seorang nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Limbangan, Kabupaten Kendal, mengeluhkan adanya pendebetan dana pada rekening tabungannya senilai Rp7.063.660 yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Berdasarkan keterangan keluarga, nasabah berinisial M membuka rekening baru di BRI Unit Limbangan pada 2 April 2026 dengan setoran awal sebesar Rp130.000.000.

Pada 18 Mei 2026, saat anaknya melakukan penarikan tunai sebesar Rp1.000.000 melalui mesin ATM, keluarga mengaku terkejut setelah mengetahui saldo rekening berkurang sebesar Rp7.063.660. Mereka menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun memberikan persetujuan atas transaksi pendebetan tersebut.

Merasa ada kejanggalan, pada 19 Mei 2026, M bersama dua orang anaknya mendatangi kantor BRI Unit Limbangan untuk meminta penjelasan sekaligus mencetak rekening koran guna mengetahui rincian transaksi yang terjadi.

Menurut keterangan keluarga, pihak bank saat itu menyampaikan bahwa data transaksi yang dimaksud merupakan transaksi lama sehingga memerlukan proses penelusuran lebih lanjut. Namun setelah beberapa waktu menunggu, keluarga mengaku belum memperoleh penjelasan yang memadai terkait dasar maupun kronologi pendebetan dana tersebut.

“Sebagai nasabah, kami hanya ingin mendapatkan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai dasar pendebetan tersebut,” ujar TT, anak dari M.

TT menjelaskan bahwa ibunya memang pernah memiliki permasalahan kredit pada tahun 2016. Akan tetapi, menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan sesuai kesepakatan dengan pihak BRI pada saat itu. Ia juga menyebut bahwa sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan telah dikembalikan oleh pihak bank, sehingga keluarga beranggapan seluruh kewajiban telah dinyatakan selesai.

Pada 4 Juni 2026, keluarga M kemudian menyampaikan kronologi beserta dokumen pendukung kepada awak media.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak media telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada pimpinan BRI Unit Limbangan guna memperoleh penjelasan resmi terkait dugaan pendebetan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan dan klarifikasi dari pihak BRI Unit Limbangan. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak bank, redaksi akan memuatnya sebagai bentuk keberimbangan informasi.

Ketua LPKPK Kendal Soroti Hak Nasabah atas Transparansi Informasi

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua LPKPK Komcab Kabupaten Kendal, Mas Dien, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan pendebetan dana pada rekening nasabah tanpa adanya penjelasan yang memadai kepada pemilik rekening.

Menurutnya, apabila benar terdapat pendebetan yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan tanpa persetujuan nasabah, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak warga negara untuk memperoleh informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi serta berhak mencari, mendapatkan, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Sementara itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai layanan yang diterimanya.

“Nasabah memiliki hak untuk mendapatkan penjelasan yang transparan terkait setiap transaksi yang terjadi pada rekeningnya. Apabila terdapat pendebetan dana, pihak bank seharusnya dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai dasar dan riwayat transaksi tersebut,” tegas Mas Dien.

Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan kesimpulan hukum, melainkan bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak nasabah. Karena itu, pihaknya mendorong agar BRI Unit Limbangan segera memberikan klari

“LKPK Kendal menyatakan akan terus mengawal kasus ini demi perlindungan hak nasabah. Masyarakat yang mengalami hal serupa diimbau melapor ke OJK atau LKPK terdekat.”

* Toni.Kaperwil jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *