Polres Sumedang Tegaskan Larangan Membakar Lahan di Kawasan Tol Cisumdawu, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Karhutla
SUMEDANG – Polres Sumedang melalui Kapolres Sumedang AKBP Dr. Reza Ma’rufi, S.H., S.I.K., M.H., mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, baik hutan, ladang, perkebunan maupun sawah, khususnya di sepanjang kawasan Jalan Tol Cisumdawu yang saat ini rawan terjadi kebakaran pada musim kemarau.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah antisipasi guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, pengguna jalan tol, serta menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas.
Kapolres Sumedang menegaskan bahwa membakar lahan merupakan tindakan yang berbahaya dan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kebakaran yang sulit dikendalikan, pencemaran udara akibat asap, kerusakan ekosistem, hingga mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna Jalan Tol Cisumdawu.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Sumedang untuk bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan ketahanan pangan merupakan tanggung jawab bersama yang harus kita jaga,” tegas Kapolres Sumedang.
Selain berpotensi melanggar hukum dan dikenakan sanksi pidana maupun denda, pembakaran lahan juga dapat mengancam keberlangsungan sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang perekonomian masyarakat. Lahan yang rusak akibat kebakaran membutuhkan waktu yang lama untuk kembali produktif sehingga dapat berdampak pada ketahanan pangan daerah.
Polres Sumedang mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku, menghindari segala bentuk pembakaran lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran atau kebakaran di wilayahnya.
Sebagai bentuk pelayanan cepat kepada masyarakat, Polres Sumedang membuka akses pelaporan melalui Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam.
Masyarakat juga dapat melaporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat agar penanganan dapat segera dilakukan sebelum api meluas dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Melalui gerakan “Aga Rawat Jawa Barat Presisi”, Polres Sumedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi pelopor dalam menjaga lingkungan, mencegah kebakaran lahan sejak dini, serta mendukung terciptanya Kabupaten Sumedang yang aman, sehat, hijau, dan produktif.
Mari patuhi hukum, cegah kebakaran lahan, lindungi lingkungan, dan jaga ketahanan pangan demi masa depan Sumedang yang lebih baik.
Redaksi: Maung Pajajaran News
Sumber: Humas Polres Sumedang

