Dana Desa 2026 Berubah Arah: 58% Anggaran untuk Koperasi Merah Putih, Bagaimana Nasib BUMDes?

Dana Desa 2026 Berubah Arah: 58% Anggaran untuk Koperasi Merah Putih, Bagaimana Nasib BUMDes?

Jawa Barat, 26 Maret 2026 – Kebijakan Dana Desa tahun 2026 mulai menarik perhatian para pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai daerah. Pemerintah menetapkan bahwa lebih dari separuh anggaran Dana Desa akan dialokasikan untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Di tengah kebijakan baru tersebut, BUMDes juga sedang menghadapi dua agenda nasional yang berlangsung hampir bersamaan, yakni pemeringkatan nasional BUMDes serta batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kombinasi kebijakan ini membuat tahun 2026 dipandang sebagai periode penting dalam arah kebijakan penguatan ekonomi desa di Indonesia.

Baca Juga : Infrastruktur Desa Terus Ditingkatkan, Dinas Perkim Sumedang Bangun Jalan Lingkungan di Dusun Lebakgede

Lebih dari Separuh Dana Desa Dialokasikan untuk Koperasi Desa

Pemerintah menetapkan pagu Dana Desa tahun 2026 sebesar Rp60,57 triliun melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa sekitar 58,03 persen Dana Desa, atau sekitar Rp34,57 triliun, dialokasikan untuk mendukung implementasi program Koperasi Desa Merah Putih.

Program ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem ekonomi desa melalui model koperasi yang diharapkan mampu memperluas perputaran ekonomi di tingkat lokal.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyatakan bahwa koperasi desa diharapkan dapat menjadi instrumen pemerataan ekonomi sekaligus pengentasan kemiskinan di wilayah pedesaan.

“Koperasi desa ini diharapkan menjadi alat pemerataan ekonomi sekaligus pemberantasan kemiskinan. Uangnya berputar di desa dan keuntungannya kembali ke desa,” ujar Yandri dalam kunjungan kerja di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Pemerintah bahkan menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi desa dalam waktu satu hingga dua tahun ke depan.

BUMDes Sedang Dievaluasi Secara Nasional

Di saat kebijakan tersebut mulai dijalankan, pemerintah juga tengah melaksanakan pemeringkatan nasional BUMDes tahun 2026.

Program ini bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus memetakan kinerja lembaga ekonomi desa yang dalam beberapa tahun terakhir berkembang pesat di berbagai wilayah.

Pemeringkatan BUMDes dilaksanakan berdasarkan:

  • Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021
  • Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 145 Tahun 2022

Pengisian data pemeringkatan telah dibuka sejak 5 Maret 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 18 April 2026 pukul 23.59 WIB.

BUMDes yang telah memiliki badan hukum diminta untuk mengisi data kinerja melalui sistem digital yang disediakan oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa dan Daerah Tertinggal Drs. Syahrul, M.Si menyebut pemeringkatan tersebut sebagai bagian dari proses evaluasi nasional terhadap perkembangan BUMDes.

“Pemeringkatan BUM Desa dilaksanakan dalam rangka evaluasi, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa,” ujarnya dalam surat resmi kepada pemerintah daerah.

Batas Akhir Pelaporan LHKPN Mendekat

Selain agenda pemeringkatan BUMDes, sejumlah pejabat publik juga diingatkan mengenai kewajiban pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2025.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 31 Maret 2026 sebagai batas akhir penyampaian laporan tersebut.

Hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN baru mencapai 67,98 persen dari total 431.468 wajib lapor.

Artinya masih terdapat lebih dari 96 ribu penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan kekayaannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dalam penyelenggaraan negara.

Pelaporan LHKPN dilakukan melalui sistem e-LHKPN, dan setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif oleh KPK.

Muncul Pertanyaan tentang Arah Ekonomi Desa

Perubahan arah penggunaan Dana Desa serta munculnya program Koperasi Desa Merah Putih memunculkan sejumlah pertanyaan di kalangan pengelola ekonomi desa.

Selama ini, BUMDes dikenal sebagai salah satu motor penggerak ekonomi desa melalui berbagai unit usaha seperti perdagangan, pengelolaan wisata desa, jasa keuangan mikro, hingga pengelolaan hasil pertanian.

Dengan hadirnya program koperasi desa dalam skala nasional, sebagian kalangan mulai mempertanyakan bagaimana hubungan antara kedua lembaga ekonomi desa tersebut ke depan.

Apakah keduanya akan berjalan saling melengkapi atau justru memunculkan dinamika baru dalam pengelolaan ekonomi desa di tingkat lokal.

Ekonom Ingatkan Risiko Kebijakan Seragam

Sejumlah ekonom menilai kebijakan ekonomi desa perlu mempertimbangkan keragaman kondisi sosial dan ekonomi antar desa di Indonesia.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet mengingatkan bahwa implementasi kebijakan fiskal dalam skala besar perlu disertai mekanisme evaluasi yang jelas.

Menurutnya, desa memiliki karakteristik ekonomi yang berbeda-beda sehingga pendekatan yang terlalu seragam berpotensi menghadapi tantangan dalam pelaksanaannya.

Tahun Penting bagi Kebijakan Ekonomi Desa

Dengan kebijakan baru Dana Desa, program Koperasi Desa Merah Putih, serta evaluasi nasional terhadap BUMDes, tahun 2026 menjadi salah satu periode penting dalam arah pembangunan ekonomi desa di Indonesia.

Bagaimana kebijakan tersebut akan memengaruhi perkembangan BUMDes maupun ekonomi desa secara keseluruhan masih akan terlihat dalam beberapa waktu ke depan.

Yang jelas, desa kini menjadi salah satu titik fokus utama dalam kebijakan pembangunan nasional.(Dadang Hs)

Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi pemerintah, dokumen resmi, serta pernyataan pejabat terkait yang dapat diverifikasi secara terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *