Polisi Terima Laporan Dugaan Penganiayaan terhadap Staf Redaksi Media Online di Jasinga
JASINGA – Redaksi Maung Pajajaran News menerima informasi adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami seorang staf redaksi media online Kriminal Xpost. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Desa Setu, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, pada Senin (23/2/2026) malam.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterima redaksi dengan nomor STPL/15/II/2026/JBR/Res.Bgr/Sektor Jasinga, korban bernama Suniawati melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam laporan tersebut, korban menyebut dirinya diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh seorang pria berinisial ASH, hingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka lecet. Kerugian materil akibat kejadian tersebut ditaksir sebesar Rp100.000.
Dalam dokumen yang sama, laporan tersebut tercatat diterima oleh petugas SPKT Polsek Jasinga atas nama AIPDA Ferry Setiawan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak Polsek Jasinga terkait laporan dimaksud.
Korban diketahui merupakan staf redaksi aktif Kriminal Xpost, dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA) bernomor 009/Red/XII-2025. Saat peristiwa terjadi, korban dilaporkan tengah bersama anaknya yang masih berusia tujuh tahun. Belum ada keterangan resmi terkait kondisi psikologis korban pascakejadian.
Menanggapi informasi tersebut, Pimpinan Redaksi Kriminal Xpost, Muhtadin, menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan yang dialami salah satu staf redaksinya. Ia menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan, terlebih jika menimpa insan pers.
“Kami berharap laporan ini dapat ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum. Perlindungan terhadap jurnalis merupakan bagian dari upaya menjaga demokrasi dan kebebasan pers,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Sementara itu, pihak terlapor yang berinisial ASH hingga kini belum memberikan keterangan. Upaya konfirmasi yang dilakukan media kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
Redaksi Maung Pajajaran News masih berupaya mengonfirmasi pihak Polsek Jasinga untuk memperoleh keterangan resmi. Berita ini akan diperbarui setelah konfirmasi dari aparat kepolisian diperoleh.
