Guru PPPK Sumedang Terima Gaji Rp 15.000, Ini 5 Klasifikasi yang Diterapkan

Guru PPPK Sumedang Terima Gaji Rp 15.000, Ini 5 Klasifikasi yang Diterapkan

SUMEDANG, MAUNG PAJAJARAN — Sebanyak 536 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Sumedang hidup dari penghasilan bersih yang hanya Rp 15.000 per bulan. Angka menyedihkan ini muncul setelah pemotongan iuran BPJS dari insentif dasar sebesar Rp 55.000 yang diberikan Pemda.

Praktik ini merupakan turunan dari kebijakan daerah yang menerapkan 5 klasifikasi upah berbeda untuk 1.491 guru PPPK, menciptakan kesenjangan yang mencolok di kalangan pendidik. Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara DPRD, PGRI, dan perwakilan guru dengan dalih kemampuan keuangan daerah.

Lima Klasifikasi Upah yang Memperlebar Ketimpangan

Jumlah Guru Klasifikasi & Syarat Insentif per Bulan
9 orang Guru eks-K2 tanpa TPG Rp 720.000
137 orang Guru tanpa TPG Rp 250.000
315 orang Guru penerima TPG, masa kerja >5 tahun, terdata di BKN Rp 235.000
494 orang Guru penerima TPG, masa kerja 2-5 tahun, terdata di BKN Rp 150.000
536 orang Guru penerima TPG, minimal 2 tahun, TIDAK terdata di BKN Rp 55.000

Rp 55.000 sebagai “Karcis” Administratif

Pemda Sumedang memberikan insentif minimal Rp 55.000 kepada 536 guru tersebut bukan sebagai upah layak, melainkan terutama untuk memenuhi syarat administratif. Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2025 mensyaratkan guru non-ASN penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) harus memiliki penghasilan tetap dari daerah.

Dengan demikian, Rp 55.000 berfungsi sebagai “karcis” agar mereka bisa tetap mencairkan TPG senilai Rp 2 juta per bulan dari pemerintah pusat. Tanpa “karcis” ini, hak mereka atas TPG terancam batal.

Janji Perbaikan yang Masih Mengambang

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang mengaku berkomitmen memperbaiki situasi. Mereka menyatakan telah menyesuaikan upah minimal menjadi Rp 250.000 pada tahun ini. Selain itu, Pemda mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dapat dialihkan untuk menambah honorarium guru PPPK Paruh Waktu.

Namun, janji ini belum menjawab akar masalah: ketidakadilan sistemik yang membuat guru harus bergantung pada “karcis” berharga murah untuk mendapatkan hak dasarnya. Perhatian dan tindakan nyata dari pemerintah pusat maupun daerah masih sangat dinantikan untuk mengangkat martabat para pendidik bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *