Jejak Digital Diburu! Kepala Biro FBI Sumedang Siapkan Proses Hukum Akun TikTok Penyebar Narasi “Wartawan Bodrex”
SUMEDANG – Polemik narasi “wartawan bodrex” yang muncul dalam unggahan video akun TikTok “bebenhva” menuai reaksi keras dari Kepala Biro Fokus Berita Indonesia (FBI) Sumedang, Oesep Sarwat. Ia menilai narasi tersebut berpotensi menyesatkan opini publik serta merendahkan profesi wartawan secara umum.
Video yang menampilkan proses penangkapan oleh Satuan Resmob Polres Sumedang itu sempat beredar luas di media sosial. Namun, polemik muncul setelah unggahan tersebut menyematkan istilah yang dianggap menyudutkan profesi jurnalistik secara keseluruhan.
“Kalau ada satu orang yang bermasalah, jangan kemudian seluruh profesi wartawan diseret dengan label yang merendahkan. Itu jelas tidak adil dan sangat menyesatkan,” tegas Oesep Sarwat, Kamis (2/4/2026).
Oesep juga memberikan klarifikasi bahwa oknum wartawan yang terlibat memang masih tercatat sebagai bagian dari media Fokus Berita Indonesia (FBI). Namun ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi yang tidak mencerminkan institusi media.
“Kami tidak menutup-nutupi. Yang bersangkutan memang masih tercatat di media kami, tetapi apa yang dilakukan adalah tanggung jawab pribadi. Jangan kemudian profesi wartawan digeneralisasi dengan istilah yang merendahkan,” ujarnya.
Menurut Oesep, penggunaan narasi seperti “wartawan bodrex” di ruang digital sangat berbahaya karena dapat membentuk stigma buruk di masyarakat terhadap profesi wartawan yang bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
Di sisi lain, pihaknya juga menyatakan menyesalkan tindakan oknum tersebut yang telah mencoreng nama baik media. Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Polres Sumedang untuk memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami sangat menyesalkan tindakan oknum tersebut. Jika memang ada pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai aturan. Kami mendukung penuh aparat penegak hukum agar ada efek jera,” jelasnya.
Meski video yang menjadi polemik tersebut kini telah dihapus dari platform TikTok, Oesep menegaskan bahwa langkah hukum terhadap penyebaran narasi yang dinilai menyesatkan tetap akan dipertimbangkan.
“Jangan merasa selesai hanya karena video dihapus. Di era digital, jejak tetap ada.
Dampaknya sudah terlanjur menyebar dan menciptakan stigma,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak sesuai fakta dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik.
Sebagai pimpinan biro media, Oesep menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki aturan yang jelas melalui kode etik jurnalistik, sehingga tidak tepat jika disamaratakan hanya karena ulah satu oknum.
“Kalau ada oknum yang melanggar, proses saja secara hukum. Tapi jangan profesinya yang dihancurkan dengan narasi liar yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.
Saat ini pihaknya juga tengah mengumpulkan dan mengamankan bukti-bukti digital terkait unggahan akun “bebenhva” sebagai bahan untuk langkah hukum selanjutnya.
“Ini bukan hanya soal satu media, tapi menyangkut marwah profesi jurnalistik. Semua pihak harus lebih bijak dalam menyebarkan informasi,” pungkasnya.
Redaksi
