Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan dan Sahur On The Road Selama Ramadhan 1447 H
Bandung – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan resmi menerbitkan maklumat larangan sejumlah aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Maklumat tersebut ditetapkan pada 20 Februari 2026 di Bandung.
Maklumat ini bertujuan menjamin masyarakat Jawa Barat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, nyaman, dan khusyuk. Polda Jawa Barat menilai potensi gangguan kamtibmas cenderung meningkat selama Ramadhan, sehingga diperlukan langkah preventif melalui pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Dalam maklumat tersebut, Kapolda Jabar menegaskan larangan penggunaan petasan dan kembang api, serta larangan membawa senjata api dan senjata tajam tanpa alasan yang sah. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengingat risiko ledakan dan kebakaran yang membahayakan keselamatan publik.
Selain itu, Polda Jabar melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) dan berbuka puasa di jalanan yang menimbulkan kegaduhan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta berpotensi memicu tawuran dan penyebaran informasi bohong. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolda Jabar juga menyoroti pelanggaran lalu lintas seperti kebut-kebutan, konvoi kendaraan, dan balapan liar. Aktivitas tersebut dilarang keras sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tidak hanya pelaku di lapangan, pihak yang turut menyediakan fasilitas atau sarana pendukung juga dapat dikenai sanksi hukum.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai prosedur hukum. Penegakan ini dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif selama Ramadhan,” tegas Kapolda Jabar, Selasa (24/2/2026).
Sebagai penutup, Polda Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mematuhi maklumat tersebut. Kepolisian berharap kerja sama masyarakat dapat mewujudkan suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan di seluruh wilayah Jawa Barat.
