Ketika “Viral” Menjadi Alat Sensor: Intimidasi di Balik Prosedur Klarifikasi

Ketika “Viral” Menjadi Alat Sensor: Intimidasi di Balik Prosedur Klarifikasi

MaungPajajaran.my.id |Akhir-akhir ini, ruang redaksi kami dikejutkan dengan praktik yang secara perlahan menggerogoti kemerdekaan pers. Para Jurnalis, yang sedang menjalankan tugasnya, dihadapkan pada dua permintaan yang tidak lazim: harus meminta izin terlebih dahulu jika ingin memviralkan berita, dan diminta mengumpulkan ponsel pribadinya saat hendak melakukan klarifikasi. Praktik ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan sebuah bentuk sensor dan intimidasi terselubung yang mengancam pilar demokrasi kita.

Tindakan meminta izin untuk memviralkan berita adalah bentuk nyata dari penyensoran sebelum publikasi (prior restraint). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas melarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran . Esensi dari “viral” adalah konsekuensi alamiah dari kerja jurnalistik; berita menjadi viral karena dampak dan kebenarannya diakui publik, bukan karena izin dari pihak yang diberitakan. Lebih jauh, penyitaan atau permintaan untuk mengumpulkan ponsel jurnalis saat klarifikasi merupakan bentuk tekanan psikis yang sangat berbahaya. Ponsel adalah alat utama kerja jurnalis, tempat menyimpan data, sumber, dan jejak komunikasi. Merampasnya sama saja dengan membungkam jurnalis di tengah proses verifikasi fakta.

Jika ditarik benang merah, pola intimidasi ini sejalan dengan catatan kelam kebebasan pers belakangan ini. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat bahwa teror dan intimidasi terhadap suara-suara kritis makin marak, bahkan disebut mirip dengan pola represi di era Orde Baru . Mulai dari pengiriman paket teror ke redaksi Tempo , dugaan penganiayaan wartawan saat meliput program publik , hingga pemaksaan permintaan maaf oleh siswa dan mahasiswa yang menyuarakan kritik . Tindakan meminta izin “viral” dan menyita ponsel adalah wajah baru dari pembungkaman pers: tidak lagi dilakukan dengan kekerasan fisik semata, tetapi dengan tekanan prosedural yang halus namun sama mematikannya.

Redaksi Maung Pajajaran News dengan tegas menolak segala bentuk tekanan ini. Kerja jurnalistik dilindungi oleh konstitusi, dan setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana sesuai Pasal 18 Ayat (1) UU Pers dengan ancaman penjara paling lama dua tahun . Kami mengingatkan semua pihak, bahwa memviralkan atau tidaknya sebuah berita adalah ranah redaksional yang diatur oleh kode etik jurnalistik dan UU Pers, bukan oleh kehendak narasumber atau pihak manapun.

Kami mendesak aparat penegak hukum untuk serius mengusut setiap tindakan intimidasi terhadap jurnalis. Kami meminta Dewan Pers untuk menurunkan satuan tugas anti-kekerasan guna memastikan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan . Kepada seluruh elemen masyarakat, kami ingatkan bahwa ketika pers dibungkam, yang kehilangan bukan hanya wartawan, tetapi hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. Seperti kata AJI, suara-suara kritis adalah oksigen bagi demokrasi. Ketika satu suara dibungkam, yang terancam adalah kita semua .

Selamatkan jurnalis, selamatkan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *