Kritik Program KDMP, Edi Sutiyo Sebut Tiga Undang-Undang Terabaikan

Kritik Program KDMP, Edi Sutiyo Sebut Tiga Undang-Undang Terabaikan

Oleh: Edi Sutiyo (Ketua Umum SIMPE Nasional / Pembina di Media Maung Pajajaran)

Sumedang – Jika dicermati, program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sejatinya memiliki visi dan misi yang baik, yakni membangkitkan ekonomi desa berbasis ekonomi kerakyatan serta memutus rantai ekonomi yang panjang dan monopoli, sehingga masyarakat kecil dapat merasakan langsung manfaatnya.

Namun, setiap program pembangunan tentu harus memperhatikan aspek penting lainnya, yakni ketaatan terhadap aturan hukum atau prinsip law abiding government dan rule of law government. Pemerintahan yang taat dan patuh terhadap aturan hukum merupakan pondasi penting dalam menegakkan supremasi hukum.

Menurut hemat penulis, terdapat tiga aturan hukum setingkat undang-undang yang diduga diabaikan, bahkan bisa disebut dilanggar dalam pelaksanaan program KDMP. Ketiga undang-undang tersebut adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam konteks ini, kewenangan serta otonomi desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa dinilai semakin tergerus. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memang tercatat adanya dana desa, namun dalam praktiknya desa tidak menerima secara utuh dan hanya sebatas pencatatan. Kondisi tersebut dinilai membuat daerah dan desa tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam mengelola keuangan secara mandiri.

Hal ini, menurut penulis, mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Selain itu, akses publik terhadap informasi pengelolaan keuangan dalam program KDMP juga dinilai sulit diperoleh, sehingga berpotensi mengabaikan hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Dengan berbagai fakta yang ada, penulis menilai program tersebut sebaiknya segera dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah diminta untuk mengembalikan kewenangan dan otonomi daerah serta desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai auditor negara juga diminta segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan pembangunan gerai KDMP yang dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara, guna memastikan transparansi dan mencegah potensi kerugian keuangan negara.

Edi Sutiyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum SIMPE Nasional sekaligus Pembina di Media Maung Pajajaran, menegaskan bahwa pengawasan publik terhadap program-program pembangunan harus terus diperkuat agar tujuan kesejahteraan masyarakat benar-benar tercapai tanpa mengabaikan prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *