Kurang dari 24 Jam, Polres Lebak Ungkap Curanmor Terekam CCTV

Kurang dari 24 Jam, Polres Lebak Ungkap Curanmor Terekam CCTV

LEBAKPolres Lebak melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kurang dari 1×24 jam. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan viral di media sosial.

Peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 14.51 WIB di Jalan RT Hardiwinangun No. 5, Desa Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten. Korban bernama Mohamad Aris Riyadi (30) kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi A 3695 PO yang diparkir di depan pangkas rambut di areal Makam Pahlawan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/II/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 21 Februari 2026, Satreskrim Polres Lebak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Petugas juga menelusuri informasi dari media sosial yang menampilkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Lebak Herfio Zaki melalui Kasat Reskrim Wisnu Adicahya menjelaskan, Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Sabtu, 21 Februari 2026.

“Dua orang terduga pelaku berinisial S (16) dan R (15) kami amankan di wilayah Kecamatan Lebakgedong tanpa perlawanan. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Wisnu, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan, petugas menetapkan satu orang lainnya berinisial U sebagai terduga penadah. Saat ini, yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter T beserta anak kunci, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK dan surat keterangan leasing, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

AKP Wisnu menegaskan, para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Karena pelaku masih di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peradilan anak dengan berkoordinasi bersama Bapas Serang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *