Kurang dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu

Kurang dari 24 Jam, Tim Sancang Polres Garut Ringkus Pelaku Begal di Cibatu

Garut – Tim Sancang Unit III Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Garut berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi C3 (Curas, Curat, dan Curanmor) yang digelar Polres Garut.

Pelaku berinisial DD (21) diamankan pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berkat kerja cepat dan koordinasi solid antara Tim Sancang Polres Garut dan Polsek Cibatu.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H. menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait aksi begal yang terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah yang sama.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul dan membacok menggunakan senjata tajam sebelum melarikan sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di tangan kiri dan kanan serta luka di bagian kepala.

“Berkat kerja cepat dan sinergi yang baik, alhamdulillah pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Joko.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit handphone, senjata tajam jenis golok beserta sarungnya, sepasang pelat nomor kendaraan, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan penegakan hukum melalui Operasi C3 demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Garut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *