Lindungi Anak dari Ancaman Digital, Pemerintah Larang Akun Medsos untuk Usia di Bawah 16 Tahun

Lindungi Anak dari Ancaman Digital, Pemerintah Larang Akun Medsos untuk Usia di Bawah 16 Tahun

Dunia digital yang seharusnya menjadi ruang belajar dan kreativitas bagi anak-anak kini juga menyimpan berbagai ancaman. Untuk melindungi generasi muda dari risiko tersebut, pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial.

JAKARTA –Pemerintah Indonesia resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial sebagai upaya melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara bertahap pada **28 Maret 2026**.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk membentengi anak-anak dari berbagai risiko dunia maya, mulai dari paparan konten negatif hingga perundungan siber.

“Ini bukan tentang membatasi ruang kreativitas anak, tetapi tentang melindungi masa depan mereka. Pemerintah tidak ingin orang tua bertarung sendirian melawan algoritma raksasa digital,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta.

Sejumlah Platform Media Sosial Terdampak

Melalui kebijakan ini, pemerintah akan meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun.

Beberapa platform digital yang terdampak antara lain:

Media sosial

 YouTube

TikTok

Facebook

Instagram

Threads

X

Aplikasi live streaming dan game

Bigo Live

Roblox

Indonesia Dinilai Menghadapi Darurat Perlindungan Anak Digital

Pemerintah menyebut kebijakan ini dilatarbelakangi meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di dunia maya.

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian antara lain paparan konten pornografi, perundungan siber, kecanduan gawai, hingga maraknya judi online yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan psikologis anak.

Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia juga menunjukkan adanya peningkatan kasus gangguan kesehatan mental pada anak dalam beberapa tahun terakhir, dengan salah satu pemicunya adalah tekanan sosial di media digital.

Anak Tetap Bisa Mengakses dengan Pendampingan Orang Tua

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa larangan ini hanya berlaku untuk kepemilikan akun pribadi oleh anak.

Anak tetap diperbolehkan mengakses platform digital dengan menggunakan akun milik orang tua dan berada dalam pendampingan langsung keluarga.

“Anak-anak masih bisa belajar dan mendapatkan hiburan dari internet, tetapi orang tua harus hadir mendampingi,” kata Meutya.

Pakar Ingatkan Pentingnya Pengaturan Algoritma

Pakar kajian media Abdul Gofar menilai kebijakan tersebut merupakan langkah awal yang baik dalam melindungi anak di ruang digital. Namun, ia menilai pemerintah juga perlu memperhatikan cara kerja algoritma platform digital.

Menurutnya, algoritma yang mendorong pengguna terus menonton konten sensasional dapat membuat anak-anak menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar.

“Jika algoritmanya masih dirancang untuk membuat pengguna terus terpapar konten negatif, anak-anak tetap berisiko meskipun menggunakan akun orang tua,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *