PIMPINAN BPR AGUNG SEJAHTERA SEMARANG MENOLAK DIKONFIRMASI WARTAWAN, DIDUGA SUDAH MENCEDERAI KEBEBASAN PERS

Maungpajajaran.my.id // Semarang, || Bank Perkreditan Rakyat yang seharusnya berpihak kepada rakyat, namun yang terjadi adanya, dugaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mencekik leher rakyat, ini terjadi di BPR Agung Sejahtera Boja, Kendal. Senin, 2 Maret 2026.
Nasabah atas nama _AL_ yang melakukan pinjaman di BPR Agung Sejahtera (BPR AS) sebesar Rp20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) pada tanggal 29/06/2016 sudah 10 tahun yang lalu. Pokok pinjaman sewaktu mau ambil barang jaminan berupa sertifikat tanah kurang Rp45.552,- (empat puluh lima ribu lima ratus lima puluh dua rupiah), namun sangat terkejut kok masih punya pinjaman.
Dengan besar hati AL akan membayarnya, namun bukan Rp45.552, tapi harus membayar Rp50.571.528,-. Padahal, menurut AL, pinjaman dari tahun 2016, kurang Rp45.552, tapi kok masih ada tunggakan dan harus membayar begitu banyak. “Saya kaget, pak, kenapa harus bayar begitu banyak? Setelah saya mau ambil sertifikat, saya mohon keadilan,” ungkapnya.
Pewarta menindaklanjuti pemberitaan yang pertama terkait masalah BPR Agung Sejahtera Boja, dan meminta konfirmasi ke Ketua LSM TOPAN RI JATENG. “Kami sudah bersurat ke Pimpinan BPR Agung Sejahtera Boja, memohon klarifikasi dan informasi terkait dugaan pinjaman yang jatuh tempo 2019 dan hanya kurang Rp45.552,- harus membayar sebesar Rp50.571.528,-. Sampai saat ini, 1 Maret 2026, belum ada surat balasan dari BPR Agung Sejahtera, atau mungkin pimpinan BPR Agung Sejahtera Boja menganggap hal yang biasa dan tidak perlu dijawab? Kalau hal ini yang terjadi, berarti dari pihak pimpinan BPR Agung Sejahtera Boja diduga melakukan pembiaran, dan kami akan tindaklanjuti dengan pelaporan terkait hal tersebut,” jelas Ketua TOPAN RI Jateng.
“Dengan pinjaman yang hanya sekitar Rp45.552, kok suruh bayar Rp50.571.528,-? Dugaan melebihi renternir/lintah darat, tuh! Dan tindakan ini sudah masuk dalam kategori Tindak Pidana,” ungkapnya ke awak media.
Penarikan _denda_ oleh BPR di luar batas kewajaran melanggar prinsip perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, khususnya POJK Nomor 22 tahun 2023 dan POJK No.6/POJK.07/2022. Tindakan ini bertentangan dengan asas kepatutan dan kewajaran hukum. Nasabah dapat melaporkan hal ini ke OJK untuk penyelesaian sengketa.
Pewarta berlanjut berkunjung ke kantor pusat yang ada di Jl. Pamularsih, Kota Semarang, akan mewawancarai Pimpinan BPR Agung Sejahtera Semarang pada hari Jumat, 27 Februari 2026. Awak media ditemui oleh security cuma di depan pintu kantor, tidak dipersilakan masuk, dan ditanya oleh security bernama Arif tentang keperluannya ketemu pimpinan BPR Agung Sejahtera Semarang. Pewarta sampaikan bahwa akan klarifikasi terkait dugaan BPR Agung Sejahtera Boja yang bermasalah dengan nasabah.
Pewarta tetap tidak diperbolehkan masuk, untuk menunggu terlebih dahulu, security akan konfirmasi dengan pimpinan BPR Agung Sejahtera. Setelah security keluar dari dalam kantor pimpinan BPR Agung Sejahtera Boja, lalu menyampaikan, “Bahwa pimpinan tidak mau ketemu dengan siapa saja, termasuk wartawan, dan hanya mau bertemu dengan nasabah yang berkepentingan,” jelasnya ke awak media.
Tindakan security dan manajemen BPR menghalangi kerja jurnalis yang sedang bertugas meliput dugaan masalah yang ada di BPR Agung Sejahtera Boja, hal ini merupakan pelanggaran terhadap UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Terkait poin penting terkait kasus ini adalah pelanggaran hukum Pasal 18 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dapat dipidanakan hingga 2 tahun atau dengan denda maksimal Rp500 juta.

Padahal, pewarta sudah menunjukkan Kartu Identitas Wartawan/kartu pers, dan sudah menyampaikan keperluan untuk klarifikasi terkait berita yang akan diterbitkan terkait dugaan masalah yang terjadi di BPR Agung Sejahtera Boja, Kendal.
Di hari yang sama, pewarta mendapatkan informasi bahwa nasabah AL datang ke BPR Agung Sejahtera Boja, untuk mengambil sertifikat yang digunakan untuk agunan/jaminan, dan dapat keringanan harus membayar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan dibayar sesuai permintaan dari pihak BPR Agung Sejahtera Boja. Setelah melakukan pembayaran ke BPR Agung Sejahtera Boja, sebesar Rp10 juta oleh nasabah AL, sertifikat belum bisa diterimakan, nunggu sampai nanti hari Selasa, 3 Maret 2026.
Dugaan prosedur yang berbelit-belit dan harus membayar cukup banyak dengan jumlah yang tidak wajar ini sangat merugikan nasabah dan masyarakat. Seyogyanya Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan teguran terhadap BPR-BPR yang diduga bermasalah.
#OJK #MentriKeurangan #KementrianTerkait #Dinasterkait #Polri #Kejaksaan #BPRAgungSejahtera
(Adi – Nur Tim Update 87 Jateng)
