Polda Banten dan PERADI DPC Tangerang Bahas Pembaruan Hukum Pidana Nasional
SERANG – Polda Banten bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Tangerang menggelar Diskusi Publik Tahun 2026 bertema “Penguatan Kolaborasi PERADI DPC Tangerang dan Polda Banten dalam Menghadapi Dinamika Pembaruan Hukum Pidana”. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Convention Center Serang, Rabu (18/2/2026).
Diskusi publik tersebut dihadiri Kapolda Banten Hengki, Sekjen PERADI Dr. Hermasyah Dulaimi, Ketua PERADI DPC Tangerang Prof. Dr. Dhoni Martien, Kabidkum Polda Banten Kombes Pol Yuliani, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang H. Muhammad Alfi Sahrin Usup, serta akademisi, praktisi hukum, dan peserta diskusi lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang modern dan berkeadilan.
Baca Juga : BNN Resmi Luncurkan Call Center 184, Siap Terima Laporan dan Pengaduan Narkotika 24 Jam
“Pembaruan hukum pidana ini diarahkan untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, memperkuat prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Kapolda Banten.
Kapolda Banten menjelaskan, sejumlah penguatan pengaturan dalam regulasi baru tersebut meliputi mekanisme upaya paksa yang lebih akuntabel, perluasan kewenangan praperadilan sebagai kontrol yudisial, penguatan keadilan restoratif di setiap tahapan proses peradilan pidana, pengakuan penggunaan teknologi informasi dalam pembuktian dan persidangan, serta pengaturan mekanisme pengakuan bersalah yang transparan di bawah pengawasan pengadilan.
“Keseluruhan pengaturan ini bertujuan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, proporsional, dan berkeadilan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda Banten menekankan bahwa perubahan regulasi yang bersifat fundamental menuntut kesiapan seluruh unsur sistem peradilan pidana, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga organisasi advokat.
“Kolaborasi strategis antara Polda Banten dan PERADI DPC Tangerang menjadi sangat penting, baik dalam koordinasi penanganan perkara maupun dalam membangun kesamaan perspektif menghadapi pembaruan hukum pidana nasional,” tambahnya.
Di akhir kegiatan, Kapolda Banten berharap diskusi publik ini mampu memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem penegakan hukum yang profesional, modern, dan berkeadilan di Indonesia.(M.Sofyan)

One thought on “Polda Banten dan PERADI DPC Tangerang Bahas Pembaruan Hukum Pidana Nasional”