Polda Banten Fasilitasi Restorative Justice Kasus Laka Lantas Pandeglang

Polda Banten Fasilitasi Restorative Justice Kasus Laka Lantas Pandeglang

SERANGPolda Banten menyampaikan perkembangan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan seorang anak meninggal dunia di Kabupaten Pandeglang.

Penyampaian tersebut dipimpin Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, didampingi Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad, serta kuasa hukum pihak pengemudi dan pihak terkait lainnya, di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (25/2/2026).

Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa peristiwa tersebut melibatkan kendaraan roda empat Suzuki XL7 mobil Siaga Desa dengan sepeda motor Honda Revo.

“Dalam peristiwa tersebut, penumpang sepeda motor atas nama KR (11) meninggal dunia di lokasi kejadian,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maruli menerangkan bahwa setelah melalui proses komunikasi dan musyawarah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme Restorative Justice.

Perdamaian antara pihak korban (pelapor) dan pihak terlapor dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB dan difasilitasi oleh penyidik Satlantas Polres Pandeglang.

Sehari kemudian, Rabu (25/2/2026) pukul 09.00 WIB, kedua belah pihak secara resmi mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice kepada penyidik. Permohonan tersebut dilengkapi surat pernyataan hasil musyawarah, permohonan RJ dari kedua pihak, serta pencabutan laporan dari pihak korban.

Pengajuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 79 sampai dengan Pasal 84 KUHAP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025.

“Dengan adanya surat permohonan Restorative Justice, penyidik Satlantas Polres Pandeglang akan segera memproses permohonan tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik),” jelas Maruli.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum pengemudi, Raden Elang Mulyana, menyampaikan apresiasi kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang atas proses hukum yang dinilai profesional.

“Terima kasih kepada Polda Banten dan Polres Pandeglang yang telah mengawal proses hukum perkara ini secara profesional hingga difasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.

“Kami memahami perhatian publik terhadap peristiwa ini. Namun kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *