Polda Banten Tegaskan Tidak Ada Rekayasa Hukum terhadap Pasutri Warga Jawilan
Serang – Polda Banten menegaskan tidak ada rekayasa hukum dalam perkara yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) warga Jawilan, Kabupaten Serang. Perkara tersebut saat ini terdaftar di Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor 26/Pdt.G/2026/PN.Srg.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan berjudul “Diduga Rekayasa Hukum, Pasutri Warga Jawilan Gugat Oknum Anggota Polsek ke PN Serang”.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa perkara berawal dari kerja sama usaha antara seorang personel Polsek Jawilan berinisial Aiptu R dengan seorang warga berinisial S di Kabupaten Serang.
Dalam perjalanan usaha tersebut, Aiptu R menilai terdapat ketidaksesuaian dalam kerja sama yang dijalankan. Atas dasar itu, ia melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP (UU Nomor 21 Tahun 2023). Saat ini, penyidik masih melakukan tahap penyelidikan.
Maruli menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Banten memastikan bahwa dalam penanganan perkara ini tidak ada rekayasa hukum. Seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Polda Banten membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Penyidik Satreskrim Polres Serang Kabupaten, lanjutnya, siap memberikan konsultasi dan klarifikasi kepada pihak yang merasa belum puas terhadap penanganan perkara tersebut.
“Kami terbuka terhadap koreksi dan masukan demi menjaga kepercayaan publik,” pungkas Maruli.
