Polda Riau Gulung Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Barang Bukti Senilai Rp31 Miliar Disita
KAPOLDA RIAU kembali menorehkan prestasi besar dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Melalui jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis, kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional asal Malaysia dengan nilai fantastis mencapai Rp31 miliar.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau pada Senin (30/3/2026). Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa belasan kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita yaitu:
Sabu: 14,95 kilogram dengan estimasi nilai sekitar Rp14,95 miliar
Ekstasi: 40.146 butir dengan estimasi nilai sekitar Rp16,06 miliar
“Dengan asumsi harga pasar, 1 gram sabu bernilai sekitar Rp1 juta dan satu butir ekstasi mencapai Rp400 ribu. Ini merupakan jumlah yang sangat besar dan berhasil kita cegah agar tidak merusak masyarakat,” tegas Brigjen Hengki.
Diungkap dari Jalur Tikus Desa Jangkang
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana pengiriman narkoba melalui jalur tikus di Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
Pada Sabtu (28/3/2026), tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti pergerakan target yang menuju Kota Pekanbaru. Aksi pengejaran akhirnya berakhir di Jalan Nurdin, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, di mana polisi berhasil menangkap dua orang tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah:
DPG (27), warga Pekanbaru
YA (22), warga Bengkalis
Dari tangan keduanya, polisi menemukan narkotika yang disimpan rapi di dalam tas dan kardus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diperintah oleh seorang berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka dijanjikan upah sebesar Rp20 juta, namun hingga tertangkap mereka belum sempat menerima bayaran tersebut.
Komitmen Tegas Perangi Narkoba
Brigjen Hengki menegaskan bahwa Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan memberikan perhatian serius terhadap upaya pemberantasan narkotika di wilayah Riau.
Menurutnya, jaringan internasional kini kerap menggunakan pola perekrutan kurir lokal untuk melancarkan peredaran narkoba, sebagaimana yang terjadi pada jaringan kartel di beberapa negara.
“Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba, baik masyarakat umum maupun jika ada oknum internal. Kebijakan pimpinan jelas, tindak tegas untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Terancam Hukuman Mati
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009
Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2026
Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, yaitu melebihi 1 kilogram sabu dan 5 gram ekstasi, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
