Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor di Garut

Polsek Malangbong Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Traktor di Garut

Garut – Polsek Malangbong, Polres Garut, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit traktor di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Mapolsek Malangbong.

Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di Kampung Cilampuyang RT 04 RW 04, Desa Sukaratu, Kecamatan Malangbong.

Petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial UD (39), warga Kecamatan Malangbong yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta S (32), warga Desa Cilengkrang, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, yang berprofesi sebagai wiraswasta.

Korban pencurian diketahui bernama Watma Dimyati (59), warga Kampung Caringin, Desa Cilampuyang, Kecamatan Malangbong. Kejadian terungkap saat korban hendak menggunakan traktor yang biasa disimpan di area persawahan, namun kendaraan pertanian tersebut sudah tidak berada di tempat.

Setelah menerima laporan, Polsek Malangbong langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua terduga pelaku di kediaman masing-masing.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, traktor tersebut diduga telah dijual ke luar daerah. Kami masih terus melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti,” ujar AKP Suarna, Selasa (10/2/2026).

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *