Pedoman Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Maung Pajajaran News – Berlaku mulai 20 Maret 2026

Maung Pajajaran News adalah media siber yang berkomitmen menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional, independen, dan akuntabel. Kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/II/2020 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku bagi seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan oleh Maung Pajajaran News melalui kanal website, media sosial, dan platform digital lainnya yang dikelola oleh redaksi.

Prinsip Utama

1. Verifikasi dan Akurasi

  • Setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta dan sumber yang jelas.
  • Tidak mencampurkan fakta dan opini yang menyesatkan.
  • Dalam kondisi tertentu, verifikasi dapat dilakukan secara bertahap disertai kejelasan informasi kepada publik.

2. Keberimbangan

  • Memberikan ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.
  • Jika klarifikasi tidak diperoleh, redaksi akan mencantumkan upaya yang telah dilakukan.

3. Hak Tolak dan Hak Jawab

  • Menghormati hak tolak narasumber.
  • Menyediakan mekanisme hak jawab secara proporsional, mudah diakses, dan tidak dikenakan biaya.

4. Perlindungan Sumber dan Narasumber Rentan

  • Menjaga kerahasiaan sumber anonim.
  • Menghindari eksploitasi anak, korban kekerasan, atau kelompok rentan dalam pemberitaan.

5. Keterbukaan Identitas Perusahaan Media

  • Mencantumkan identitas penanggung jawab, redaksi, dan alamat kantor redaksi secara jelas.
  • Menyediakan kanal pengaduan dan klarifikasi yang mudah diakses publik.

Berita Multimedia

Foto, video, atau grafik harus sesuai dengan konteks berita dan tidak dimanipulasi yang dapat mengubah fakta. Sumber konten visual wajib dicantumkan jika bukan hasil karya redaksi sendiri.

Pengaduan dan Klarifikasi

Setiap pengaduan, klarifikasi, atau hak jawab dapat disampaikan melalui:

Email:
WhatsApp:
Alamat Kantor:

Redaksi akan menindaklanjuti dalam waktu maksimal 7×24 jam. Jika hasil verifikasi menunjukkan kesalahan faktual, koreksi akan dipublikasikan secara terbuka.

Sanksi

Pelanggaran terhadap Pedoman ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme internal redaksi dan ketentuan yang berlaku di Dewan Pers.