Resmi! Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama, Pemprop Jabar Buka Jalan Rakyat Bayar Pajak Tanpa Ribet

Resmi! Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama, Pemprop Jabar Buka Jalan Rakyat Bayar Pajak Tanpa Ribet

Resmi! Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama, Pemprop Jabar Buka Jalan Rakyat Bayar Pajak Tanpa Ribet

BANDUNG – Terobosan besar akhirnya hadir! Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menghapus salah satu hambatan paling klasik yang selama ini membuat masyarakat kesulitan membayar pajak kendaraan.

Mulai 6 April 2026, masyarakat tak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 47/KU.03.02/BAPENDA, dan langsung menjadi sorotan karena dinilai pro rakyat, solutif, dan memutus kerumitan birokrasi yang sudah lama dikeluhkan.

Selama ini, banyak warga “terjebak” tidak bisa bayar pajak hanya karena kendaraan sudah berpindah tangan, sementara identitas pemilik pertama tidak diketahui atau sulit dihubungi.
Kini, semua itu dipangkas.

Cukup dengan: STNK kendaraan
KTP pihak yang menguasai kendaraan
Pajak langsung bisa dibayarkan!
“Ini baru kebijakan yang benar-benar memudahkan rakyat. Kami tidak lagi dipusingkan urusan KTP lama,” ujar seorang warga dengan nada lega.

Langkah berani ini menjadi bukti bahwa pemerintah hadir untuk menjawab persoalan nyata di tengah masyarakat, bukan sekadar aturan di atas kertas.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kemudahan ini bukan hanya soal pelayanan, tetapi juga soal kesadaran bersama.

“Kami ingin masyarakat lebih mudah menjalankan kewajiban. Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Jawa Barat,” tegasnya.

Kebijakan ini diprediksi akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara signifikan dan berdampak langsung pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga kesejahteraan masyarakat.

🚫 Tidak ada lagi alasan menunggak!
🚫 Tidak ada lagi alasan ribet!

Sekarang waktunya masyarakat bergerak!
✔ Bayar pajak lebih mudah
✔ Proses lebih cepat
✔ Tanpa hambatan administrasi lama

Jawa Barat Gaspol Menuju Pelayanan Tanpa Ribet!

*Henra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *