Satpol PP Sumedang Akan Segel Pembangunan Tower di Desa Sirna Mulya, Warga Minta Musyawarah Ulang

Satpol PP Sumedang Akan Segel Pembangunan Tower di Desa Sirna Mulya, Warga Minta Musyawarah Ulang

SUMEDANG – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang akan melakukan penyegelan sementara terhadap pembangunan tower telekomunikasi di Desa Sirna Mulya, Kecamatan Sumedang Selatan, pada Selasa (10/3/2026).

Langkah tersebut diambil setelah proses mediasi antara pihak pengembang dan warga terdampak belum menghasilkan kesepakatan.

Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanapiah, mengatakan penyegelan dilakukan untuk mencegah potensi konflik yang lebih luas di masyarakat sambil menunggu pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan pembangunan tower tersebut.

“Kami akan melakukan penyegelan sementara besok,” ujar Deni kepada Maung Pajajaran News, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah terhadap keluhan warga terkait pembangunan tower yang berada di kawasan permukiman.

Baca Juga : TNI, Santri, Mahasiswa dan Pramuka Bersatu, 2.500 Takjil Dibagikan di Tanjungsari Sumedang

Warga Minta Musyawarah Ulang

Dalam proses mediasi yang telah dilakukan sebelumnya, sejumlah warga terdampak menyampaikan keberatan mereka terkait kompensasi serta proses komunikasi dengan pihak pengembang.

Warga dalam mediasi tersebut didampingi Hendris Henhen Hermawan. Ia menegaskan bahwa kliennya sebenarnya tidak menolak pembangunan tower, melainkan hanya meminta agar dilakukan musyawarah ulang untuk mencari kesepakatan yang lebih adil.

“Klien kami hanya meminta musyawarah ulang agar ada kesepakatan yang lebih jelas dan adil bagi warga terdampak,” kata Henris.

Menurutnya, musyawarah ulang dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara warga dan pihak perusahaan.

Perusahaan Sebut Sebagian Warga Sudah Menerima Kompensasi

 

Sementara itu, pihak pengembang melalui perwakilannya, Jajang, menyebut sebagian besar warga sebenarnya telah menerima kompensasi dari perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa dari 13 warga yang berada dalam radius terdampak pembangunan tower, sebelas di antaranya telah menerima kompensasi sebesar Rp500.000 untuk lahan kosong.

“Sebenarnya dari 13 warga terdampak, yang memiliki lahan kosong sudah menerima kompensasi Rp500.000. Dua warga menolak dan meminta nilai yang lebih besar,” ujar Jajang.

Menurutnya, perusahaan sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp1 juta kepada dua warga tersebut. Namun tawaran itu ditolak karena warga mengajukan permintaan kompensasi sebesar Rp5 juta.

Penyegelan Bersifat Sementara

Deni Hanapiah menegaskan bahwa penyegelan yang akan dilakukan oleh Satpol PP Sumedang bersifat sementara.

Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen perizinan pembangunan tower tersebut. Jika seluruh administrasi dinyatakan lengkap dan sesuai ketentuan, maka penyegelan dapat dicabut dan pembangunan dapat dilanjutkan.

“Kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan mengedepankan musyawarah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” pungkasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *