Sekda Tuti Tegaskan Perizinan Harus Cepat, Transparan, dan Bebas Pungli
Sumedang — Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, , menegaskan bahwa pelayanan perizinan di Kabupaten Sumedang harus berjalan cepat, transparan, dan bebas dari pungutan liar (pungli). Penegasan tersebut ia sampaikan saat memimpin Rapat Evaluasi Pemberian Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Perizinan dan Evaluasi Tim Koordinasi Investasi Daerah (TKID) di Ruang Rapat Sekda, Pusat Pemerintahan Sumedang, Jumat (27/2/2026).
Rapat strategis itu dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Inspektur Daerah, Kepala DPUTR, Kepala DPKP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DLHK, Kepala Dishub, serta Kepala Diskopindag.
Evaluasi untuk Pastikan Kepastian Hukum dan Profesionalitas
Sekda Tuti menegaskan bahwa evaluasi berkala tersebut menjadi langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan pelayanan investasi berjalan optimal, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
“Rapat ini merupakan evaluasi berkala untuk memastikan progres fasilitas investasi berjalan baik. Kami tidak ingin masih ada aduan terkait proses perizinan yang dianggap berbelit atau bahkan ada anggapan harus membayar sesuatu,” tegasnya.
Ia menilai penegasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) petugas yang diperbantukan di pelayanan terpadu menjadi kunci agar proses perizinan lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Percepatan SK Bupati dan Penguatan Sistem Terintegrasi
Sekda juga mendorong percepatan penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar operasional penguatan pelayanan perizinan terintegrasi. SK tersebut akan mengatur pembagian tugas serta mekanisme kerja lintas perangkat daerah dalam sistem pelayanan terpadu.
Dengan pengaturan yang jelas, pemerintah daerah dapat mencegah tumpang tindih kewenangan sekaligus menutup celah penyimpangan dalam proses perizinan.
Reformasi Rekomtek dan Pembatasan Akses Layanan
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang, , menjelaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan reformasi sistem perizinan dengan perubahan signifikan pada mekanisme rekomendasi teknis.
Pemerintah membatasi akses pengurusan rekomtek hanya melalui petugas yang berkantor di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan kepala perangkat daerah terkait. Kebijakan ini bertujuan menutup ruang komunikasi informal yang berpotensi menimbulkan praktik pungli sekaligus mempercepat alur pelayanan.
“Semakin banyak pintu pelayanan, semakin sulit pengawasan. Dengan sistem ini, jika ada keluhan akan mudah ditelusuri dan dipertanggungjawabkan,” jelas Kemal.
Digitalisasi Layanan Lewat Si ICE Mandiri
Selain sentralisasi petugas lintas SKPD di MPP, pemerintah daerah juga memperkuat digitalisasi layanan melalui aplikasi Si ICE Mandiri. Aplikasi ini memungkinkan pemohon mengunggah dokumen secara mandiri dengan pendampingan teknis dari petugas.
Petugas di MPP akan berperan sebagai konsultan teknis yang membantu masyarakat memahami persyaratan perizinan. Namun, kewenangan pengambilan keputusan tetap berada pada kepala dinas masing-masing sesuai regulasi.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Sumedang menargetkan pelayanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan bebas pungli, sekaligus memperkuat iklim investasi daerah yang sehat dan kompetitif.
