STOP Potongan BPNT! Dugaan Penerima Di Minta Rp.20 Ribu, Ada Dalih “Kas Lingkungan”
MAUNG PAJAJARAN NEWS – Dugaan pemotongan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kembali mencuat. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dikabarkan dipotong Rp20 ribu dari total bantuan yang seharusnya diterima secara utuh.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan tersebut diduga dilakukan dengan dalih untuk “kas lingkungan” oleh oknum aparat setempat.
Jika benar terjadi, praktik ini bukan hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
Seharusnya Terima Rp600 Ribu
Program BPNT merupakan bantuan sosial dari pemerintah pusat yang disalurkan setiap bulan sebesar Rp200 ribu per KPM. Karena pencairan dilakukan per triwulan, maka total dana yang seharusnya diterima untuk periode Januari–Maret adalah Rp600 ribu.
Dana tersebut diperuntukkan membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur, daging, dan sayuran melalui e-Warong atau agen resmi yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Aturannya jelas: bantuan sosial harus diterima utuh oleh penerima manfaat dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.
Namun, dalam kasus yang kini menjadi sorotan, muncul dugaan bahwa penerima hanya menerima Rp20 ribu. Artinya, terdapat selisih Rp580 ribu yang perlu diklarifikasi dan ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Potensi Pelanggaran Hukum
Secara hukum, apabila terbukti terjadi pemotongan dana bansos tanpa dasar yang sah, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan pidana.
Dana BPNT bersumber dari APBN sehingga penyalahgunaannya berpotensi melanggar:
- UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan.
- Pasal penggelapan dalam KUHP, apabila terbukti mengambil hak orang lain yang dipercayakan kepadanya.
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menegaskan bahwa penyaluran bansos tidak dipungut biaya apa pun.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor
Apabila masyarakat mengalami atau mengetahui adanya dugaan pemotongan bansos, disarankan untuk:
- Melapor ke Call Center Kemensos 171.
- Menghubungi Dinas Sosial setempat.
- Melapor ke aparat penegak hukum dengan membawa bukti pendukung.
Transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci agar bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang berhak tanpa potongan apa pun.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai dugaan pemotongan tersebut. Tim redaksi akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak.
