Orang Tua Siswa Keluhkan Dugaan Pungutan Biaya TKA Rp400.000 di SDN Cijeruk Pamulihan

Sumedang, Jumat 22 Mei 2026 – Dugaan adanya pungutan biaya di SDN Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan publik setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya permintaan uang kepada siswa, khususnya kelas VI, menjelang pelaksanaan kelulusan dan kenaikan kelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, pihak sekolah diduga meminta biaya sebesar Rp65.000 per siswa untuk kegiatan kenaikan kelas bagi siswa kelas I hingga kelas V.
Sementara itu, khusus siswa kelas VI, orang tua mengaku diminta membayar sebesar Rp400.000 per siswa.
Biaya tersebut disebut untuk kebutuhan pelaksanaan TKA (Tes Kemampuan Akademik), sewa laptop, pembelian sampul ijazah, hingga kegiatan perpisahan siswa.
Salah seorang orang tua siswa mengungkapkan, dalam rapat bersama wali murid disebutkan kebutuhan anggaran kegiatan kenaikan kelas mencapai sekitar Rp15.000.000. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4.000.000 di antaranya disebut akan digunakan untuk biaya panggung acara.
“Katanya kebutuhan acara kenaikan kelas harus ada Rp15 juta, salah satunya untuk biaya panggung sekitar Rp4 juta,” ujar salah seorang orang tua siswa kepada awak media.
Keterangan serupa juga disampaikan beberapa siswa kelas VI yang mengaku telah menyerahkan uang kepada pihak sekolah.
“Saya sudah membayar uang ujian sebesar Rp400.000 kepada Ibu Guru T.
Katanya uang tersebut untuk biaya ujian dan sampul ijazah,” ungkap salah seorang siswa saat ditemui awak media.
Orang tua siswa lainnya menuturkan bahwa biaya Rp400.000 tersebut di luar biaya kenaikan kelas dan hanya dibebankan kepada siswa kelas VI.
“Waktu rapat dijelaskan rinciannya untuk sewa laptop, pembelian sampul ijazah, dan biaya perpisahan. Jadi Rp400.000 itu khusus kelas enam dan di luar biaya kenaikan kelas,” katanya.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mendatangi langsung SDN Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, guna meminta klarifikasi kepada kepala sekolah terkait dugaan pungutan tersebut.
Namun saat proses konfirmasi berlangsung, kepala sekolah menerima panggilan telepon yang disebut berasal dari Ketua K3S. Kepala sekolah kemudian meninggalkan lokasi dengan alasan ada keperluan mendadak dan belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Ada telepon dari Pak Ketua K3S, ada keperluan mendadak, saya harus pergi,” ujar kepala sekolah sebelum meninggalkan sekolah.
Sementara itu, Ketua Komite Sekolah saat dimintai keterangan melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat menghadiri rapat bersama orang tua siswa dan diwakili oleh wakil komite.
“Saat rapat dengan orang tua siswa saya tidak bisa hadir, namun diwakili oleh wakil komite,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SDN Cijeruk belum memberikan klarifikasi resmi secara lengkap terkait dugaan pungutan tersebut.
Diketahui, pelaksanaan TKA tingkat Sekolah Dasar dapat dilakukan melalui dua metode, yakni CBT (Computer Based Test) menggunakan komputer atau laptop apabila sarana sekolah memadai, serta PBT (Paper Based Test) menggunakan kertas dan LJK apabila fasilitas teknologi belum tersedia atau jaringan internet tidak stabil.
Penentuan metode pelaksanaan TKA ditetapkan oleh Dinas Pendidikan dan penyelenggara TKA tingkat kabupaten/kota berdasarkan hasil survei kesiapan sekolah.
Selain itu, pelaksanaan TKA pada dasarnya tidak dipungut biaya alias gratis.
* Redaksi

