Dengan organisasi ini, fungsi BPD dapat semakin meningkat dalam menjaga serta mengawal program-program strategis nasional,

Dengan organisasi ini, fungsi BPD dapat semakin meningkat dalam menjaga serta mengawal program-program strategis nasional,

SUMEDANG – Penguatan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) diyakini menjadi kunci utama dalam memastikan berbagai program pemerintah berjalan tepat sasaran hingga ke tingkat desa.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, usai menghadiri kegiatan Pengukuhan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) ABPEDNAS Kabupaten Sumedang dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa di GOR Tadjimalela Sumedang, Kamis (25/6/2026).

Menurut Bupati Dony, keberadaan organisasi BPD yang terhimpun dalam ABPEDNAS menjadi momentum penting untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pengawalan pembangunan di desa.

“Ini sangat baik untuk memobilisasi, mengorkestrasi, dan merevitalisasi lembaga BPD. Dengan organisasi ini, fungsi BPD dapat semakin meningkat dalam menjaga serta mengawal program-program strategis nasional, provinsi, maupun kabupaten,” ujar Dony.

Ia menegaskan, semakin kuat pengawasan yang dilakukan oleh BPD, maka semakin besar pula peluang keberhasilan pembangunan desa.

“Jika pengawasan dan pendampingan berjalan dengan baik, hasil pembangunan pun akan semakin baik.

Program menjadi tepat sasaran, akuntabel, transparan, dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Bupati Dony mengakui masih terdapat sejumlah BPD yang belum optimal menjalankan perannya. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan melalui ABPEDNAS diharapkan mampu mendorong seluruh BPD agar lebih aktif dalam memastikan setiap program dan bantuan pemerintah diterima oleh masyarakat yang berhak.

“Bayangkan jika seluruh BPD bergerak bersama. Pengawasan akan semakin intensif dan setiap program dapat dipastikan berhasil guna serta berdaya guna bagi masyarakat,” tambahnya.

Selain penguatan fungsi pengawasan, Dony juga mengapresiasi Program Jaksa Garda Desa yang tidak hanya berperan dalam aspek pengawasan hukum, tetapi juga menghadirkan berbagai program pemberdayaan masyarakat, seperti budidaya bioflok dan peternakan ayam petelur.

Menurutnya, program tersebut dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.

Tak kalah penting, Program Jaga Desa juga menghadirkan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial di masyarakat.

“Apabila ada persoalan di desa, sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan pendekatan restorative justice. Tokoh masyarakat, keluarga, pemerintah desa, serta jaksa dapat bersama-sama mencari solusi terbaik tanpa harus semua persoalan berakhir di pengadilan,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM), menilai Program Jaga Desa merupakan langkah strategis dalam mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa.

“Ini merupakan upaya sistemik untuk melakukan mitigasi dan pencegahan penyimpangan dana desa agar penggunaannya tepat sasaran serta terbebas dari penyalahgunaan,” ujar KDM.

Menurutnya, salah satu inovasi paling menarik dalam program tersebut adalah penerapan restorative justice di tingkat desa. Ia menilai banyak persoalan kecil yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah, namun justru berakhir di meja hijau dengan biaya penanganan yang jauh lebih besar dibandingkan nilai perkaranya.

Karena itu, KDM berencana mendorong pembentukan desa-desa percontohan restorative justice di Jawa Barat dengan melibatkan tokoh masyarakat serta unsur intelijen kejaksaan.

“Kami ingin ada beberapa desa percontohan restorative justice di Jawa Barat sehingga setiap persoalan yang tidak harus masuk ke pengadilan dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan inovasi pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sistem digital berbasis QR Code.

Melalui sistem tersebut, setiap penerima manfaat dapat memberikan laporan secara langsung terkait kualitas maupun pelaksanaan program MBG. Data laporan tersebut akan masuk ke pusat data Kejaksaan untuk ditindaklanjuti apabila ditemukan laporan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

“Apabila terdapat laporan yang penting dan membutuhkan penanganan, kami akan turun langsung ke lapangan. Dalam proses tersebut, kami juga membutuhkan dukungan BPD untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi secara langsung,” ujarnya.

Dengan sinergi antara BPD, pemerintah daerah, dan Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda Desa, diharapkan pengelolaan dana desa semakin transparan, akuntabel, serta mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Sumedang maupun di seluruh Jawa Barat.

* Henra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *