Yayasan Yang Mendapat Bantuan Negara Wajib di Audit

Yayasan Yang Mendapat Bantuan Negara Wajib di Audit

Bandung, Selasa 28Juli 2026 – Pemerhati pendidikan Edi Sutiyo, S.H. menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah yang diterima oleh yayasan pendidikan.

Menurutnya, setiap yayasan yang memperoleh bantuan negara dalam jumlah tertentu memiliki kewajiban hukum untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangannya.

Edi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, yayasan wajib diaudit oleh Akuntan Publik apabila menerima bantuan negara, bantuan luar negeri, dan/atau bantuan pihak lain senilai Rp500 juta atau lebih dalam satu tahun buku, atau memiliki kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20 miliar atau lebih.

“Hasil audit tersebut wajib disampaikan kepada Pembina Yayasan, dan ikhtisar laporan keuangannya juga wajib diumumkan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia. Ketentuan ini merupakan bentuk transparansi agar masyarakat mengetahui bagaimana dana yang bersumber dari negara dikelola,” ujar Edi.

Edi juga mendorong agar instansi terkait melakukan pengawasan secara maksimal terhadap yayasan atau sekolah yang menerima bantuan pemerintah dalam jumlah besar. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola yang baik dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, tentu perlu dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Semua pihak harus menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari aparat atau lembaga yang berwenang,” tegasnya.

Ia berharap seluruh yayasan pendidikan yang menerima bantuan negara dapat menjalankan kewajiban administrasi, pelaporan, dan audit secara tertib sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan mutu pendidikan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *