Indonesia adalah negara hukum,

 

SUMEDANG, MAUNG PAJAJARAN NEWS – Indonesia adalah negara hukum, hukum sebagai panglima siapapun sama kedudukannya di hadapan hukum, Equality Before The Law.

Praktisi Hukum Edi Sutiyo S,H menilai bahwa praktek pungli, penjualan seragam dan lainnya yang masih terjadi di sekolah sekolah, ini merupakan bentuk pengangkangan atas aturan hukum dimana pelanggaran tersebut meliputi, pungutan liar, penjualan seragam dan atribut lainnya.

Bahwa praktek yang di duga di lakukan satuan pendidikan berpotensi melanggar beberapa aturan hukum antara lain:

1.UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 200, Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) pasal12 huruf e : mengantur sanksi bagi pidana pemerasan dalam jabatan ( Pungli) pelaku diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda materi

2.Praktek komersialisasi ini melanggar Peraturan resmi: Permendikbudrsitek Nomor: 50 Tahun 2022 ( pasal 12:menegaskan bahwa pengadaan seragam sekolah sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid, sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberatkan orang tua saat penerimaan siswa baru maupun kenaikan kelas.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198 melarang keras pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan dan komite sekolah untuk menjual pakaian seragam atau pun bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Selain pelanggaran tersebut, praktek markup harga juga sering terjadi, sekolah menjadi locus bisnis yang dilakukan oknum pendidikan.

Seharusnya sekolah merupakan kawah candra dimuka pusat pendidikan karakter bangsa, jangan sampai sekolah hanya mampu melahirkan generasi yang korup, manipulatif serta pelanggar hukum, karena sudah di contohkan oleh satuan pendidikan.

* Redaksi