Jamran Tanjungsari Jadi Sorotan, Evip Sopia Tegaskan Dukungan Bukan Paksaan, Praktisi Hukum Ingatkan Batas Pungutan dan Sumbangan

SUMEDANG, 10 Agustus 2026 — MAUNG PAJAJARAN NEWS — Polemik pembiayaan kegiatan Jambore Ranting (Jamran) Kecamatan Tanjungsari mendapat perhatian setelah muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait dukungan dana dari sekolah dan orang tua siswa.

Ketua Kwartir Ranting (Kwaran) Tanjungsari, Evip Sopia,S.Pd.SD.,M.M menegaskan bahwa pihak Kwaran tidak bermaksud melakukan pemaksaan kepada sekolah maupun orang tua siswa. Menurutnya, dukungan yang diminta merupakan bentuk partisipasi untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Jamran.

Evip menjelaskan, jumlah peserta yang dikirim setiap sekolah berbeda-beda. Ada sekolah yang mengirimkan satu regu, dua regu, bahkan hingga empat regu.

“Dari masing-masing sekolah berbeda-beda, ada yang mengirim satu regu, dua regu hingga empat regu,” ungkap Evip.

Menurut Evip, biaya pendaftaran yang dibebankan kepada peserta dihitung berdasarkan jumlah regu yang dikirim. Untuk satu regu sebesar Rp.1.250.000, sehingga apabila sekolah mengirimkan dua regu, maka biaya yang harus disiapkan menjadi Rp.2.500.000.

Evip menegaskan kembali bahwa pihak Kwaran pada prinsipnya hanya meminta dukungan dan partisipasi dari masing-masing sekolah untuk menyukseskan kegiatan Jamran.

Praktisi Hukum: Bedakan Pungutan dengan Sumbangan

Di sisi lain, persoalan mekanisme pengumpulan dana dari orang tua siswa mendapat sorotan dari Edi Sutiyo, SH, praktisi hukum, Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia (JARI) sekaligus Ketua Umum Simpe Nasional.

Edi mengingatkan agar sekolah maupun komite sekolah memahami perbedaan antara pungutan dan sumbangan.

Ia merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang mengatur bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

“Harus dibedakan antara pungutan dan sumbangan,” ujar Edi Sutiyo, SH.

Menurut Edi, karakteristik pungutan dapat dilihat ketika nominal dan waktu pembayarannya telah ditentukan. Sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.

“Pungutan itu jumlahnya ditetapkan, nilainya ditetapkan, dan waktunya juga ditetapkan,” jelasnya.

Edi memberikan contoh, apabila orang tua siswa ditentukan harus membayar nominal tertentu dan diberikan batas waktu pembayaran, maka mekanisme tersebut perlu dilihat sebagai pungutan, bukan lagi sumbangan sukarela.

Sebaliknya, apabila benar-benar bersifat sukarela, kemampuan orang tua siswa dapat berbeda-beda. Ada yang mampu memberikan Rp.30.000, Rp.10.000 maupun Rp.5000, tanpa adanya kewajiban nominal tertentu.

Persetujuan Wali Murid Bukan Berarti Menghapus Aturan

Edi juga menyoroti apabila mekanisme pengumpulan dana telah dibahas dan disetujui dalam rapat bersama wali murid.

Menurutnya, persetujuan orang tua siswa tidak otomatis menghapus ketentuan hukum apabila mekanisme yang dilakukan ternyata bertentangan dengan aturan.

“Kalau yang salah ya salah. Yang melanggar hukum ya melanggar hukum, walaupun itu disetujui oleh banyak orang,” tegas Edi.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terjebak pada pemikiran bahwa sesuatu yang Salah dilakukan secara bersama-sama otomatis menjadi benar.

Keterbukaan Menjadi Kunci

Dalam konteks pembiayaan Jamran Tanjungsari, kedua keterangan tersebut menjadi penting untuk ditempatkan secara proporsional.

Di satu sisi, Evip Sopia menjelaskan bahwa dukungan yang diminta Kwaran merupakan bentuk partisipasi sekolah dalam kegiatan Jamran dan bukan pemaksaan. Di sisi lain, penjelasan praktisi hukum mengingatkan bahwa apabila terdapat pengumpulan dana dari orang tua siswa, maka mekanismenya perlu dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama mengenai apakah dana tersebut benar-benar sukarela atau ditetapkan sebagai kewajiban.

Dengan demikian, yang perlu menjadi perhatian bukan hanya besar kecilnya nominal, tetapi juga bagaimana mekanisme dana tersebut ditetapkan, siapa yang menetapkan, kepada siapa dana dibebankan, apakah bersifat sukarela atau wajib, serta bagaimana pengelolaan dan pertanggung jawabannya.

Maung Pajajaran News menilai keterbukaan dari seluruh pihak menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pihak sekolah, komite maupun Kwaran diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pembiayaan Jamran, sehingga dukungan terhadap kegiatan kepramukaan tetap berjalan tanpa menimbulkan beban atau polemik bagi orang tua siswa.

Maung Pajajaran News akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna menyajikan pemberitaan yang berimbang, berdasarkan keterangan masing-masing pihak dan ketentuan yang berlaku.

 

* Red