Ketua Komisi C DPRD Kendal Sidak Galian C Sepetek, Soroti Keselamatan Pengguna Jalan

KENDAL, Sisca Meritania melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pengerukan tanah atau galian C di kawasan Jalan Sepetek, jalur Boja–Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Kamis (21/5/2026).

Sidak tersebut dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas pengerukan tanah yang dinilai membahayakan pengguna jalan. Warga mengaku kondisi jalan menjadi licin dan kotor akibat ceceran tanah dari truk pengangkut, sehingga memicu sejumlah kecelakaan, khususnya bagi pengendara sepeda motor.

Dalam sidaknya, Sisca Meritania dengan tegas meminta pihak pengelola maupun pemilik lahan segera melakukan perbaikan dan penataan lingkungan sekitar lokasi galian. Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya pembangunan drainase, perbaikan jembatan akses, serta penyemprotan jalan secara rutin agar tanah tidak tercecer ke badan jalan.

Ia menegaskan, langkah tersebut harus segera dilakukan demi keselamatan masyarakat dan kenyamanan pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Sepetek.

Selain itu, penggunaan truk tronton untuk pengangkutan material juga menjadi perhatian serius. Menurutnya, kendaraan bertonase besar tidak sesuai dengan kapasitas Jalan Boja–Kaliwungu dan berpotensi memperparah kerusakan infrastruktur jalan.

Karena itu, pihaknya meminta agar pengangkutan tanah menggunakan kendaraan standar yang lebih sesuai dengan kondisi jalan di wilayah tersebut.

Peringatan yang disampaikan dalam sidak itu, lanjutnya, bukan sekadar formalitas. Komisi C DPRD Kendal akan terus melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari pihak pengelola galian demi menjaga keselamatan masyarakat serta kondisi infrastruktur jalan.

Sementara itu, Ketua LPKPK Kabupaten Kendal turut memberikan tanggapan terkait aktivitas galian C di kawasan Sepetek dan jalur Boja–Darupono–Kaliwungu.

“Saya sangat mendukung sidak yang dilakukan DPRD Kabupaten Kendal terkait galian C Sepetek karena kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan dan membahayakan.

Selain itu, sudah banyak korban berjatuhan. Seolah-olah pemilik kebal hukum, atau hukum yang justru dikaburkan. Untuk itu saya sangat mengapresiasi langkah yang diambil Ibu Sisca dan berharap ada tindak lanjut nyata,” ujarnya.

Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti hasil sidak tersebut serta meninjau kembali izin yang telah dikeluarkan pihak provinsi.

“LPKPK Kabupaten Kendal juga akan bersurat kepada pihak-pihak terkait mengenai aktivitas galian C yang ada di seluruh wilayah Kendal, tidak hanya di Sepetek saja,” pungkasnya kepada awak media melalui sambungan WhatsApp.
* Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *