Komisi I DPRD Sumedang Matangkan Persiapan Pilkades Serentak 2026, Dorong Regulasi dan Simulasi E-Voting Sejak Dini

SUMEDANG, Kamis 11 Juni 2026 – Dalam rangka memastikan kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026, Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang menggelar Rapat Kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumedang pada Rabu, 8 Juni 2026.

Rapat kerja ini dihadiri oleh unsur Kepolisian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, KPU Kabupaten Sumedang, Bawaslu Kabupaten Sumedang, Inspektorat Kabupaten Sumedang, Bagian Keuangan Setda Sumedang, serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Pembahasan dalam rapat difokuskan pada berbagai aspek strategis guna mendukung suksesnya Pilkades Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Oktober 2026, mulai dari regulasi pelaksanaan, kesiapan data pemilih, penerapan sistem E-Voting, hingga dukungan anggaran dan pengawasan.

Ketua dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang menyoroti pentingnya penyelenggaraan Pilkades yang bersih, jujur, transparan, dan berkualitas. Salah satu perhatian utama adalah memastikan bahwa para calon kepala desa yang akan mengikuti kontestasi tidak memiliki persoalan hukum, temuan pemeriksaan, maupun catatan yang dapat menghambat proses pencalonan.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas DPMD Kabupaten Sumedang memaparkan tahapan pelaksanaan Pilkades Serentak beserta regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraannya. DPMD menegaskan bahwa seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai aturan guna menjamin kelancaran proses demokrasi di tingkat desa.

Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sumedang menjelaskan perannya dalam pelaksanaan Pilkades, yakni melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta memastikan tidak adanya temuan atau permasalahan yang belum diselesaikan oleh pemerintah desa.

Sebagai bentuk verifikasi, calon kepala desa nantinya akan dilengkapi dengan surat keterangan dari Inspektorat yang menyatakan desa maupun calon yang bersangkutan tidak memiliki permasalahan yang menghambat proses pencalonan.

Dari sisi pendanaan, Bagian Keuangan Setda Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,5 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026. Anggaran tersebut diharapkan dapat direalisasikan tepat waktu agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

KPU Kabupaten Sumedang dalam paparannya menyampaikan bahwa pihaknya tidak terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan Pilkades. Namun demikian, KPU memberikan dukungan terkait data pemilih dan berbagi pengalaman dalam penyelenggaraan pemilu berbasis teknologi.

KPU juga menyarankan agar data pemilih Pilkades menggunakan sistem satu pintu dengan basis data yang telah dimutakhirkan.

Hal ini penting untuk mengantisipasi potensi permasalahan terkait validitas data pemilih, mengingat data yang dimiliki KPU saat ini masih mengacu pada data Pemilu Tahun 2024. Oleh karena itu, diperlukan proses pemutakhiran data secara menyeluruh sebelum pelaksanaan Pilkades.

Selain itu, KPU Kabupaten Sumedang menyampaikan telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi dan simulasi E-Voting kepada kalangan pelajar SMA maupun mahasiswa sebagai bagian dari edukasi demokrasi berbasis teknologi.

Bawaslu Kabupaten Sumedang turut memberikan masukan mengenai pentingnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan Pilkades Serentak. Menurut Bawaslu, keberadaan pengawas yang efektif akan menjadi faktor penting dalam mewujudkan Pilkades yang demokratis, jujur, adil, dan bebas dari berbagai bentuk pelanggaran.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumedang, dr. Iwan Nugraha, menegaskan bahwa persiapan penerapan sistem E-Voting harus dilakukan sejak dini melalui berbagai simulasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar pelaksanaannya berjalan lancar saat hari pemungutan suara.

Dari unsur keamanan, Kasat Intelkam Polres Sumedang menyatakan kesiapan pihak kepolisian untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh instansi terkait guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama tahapan hingga pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2026.

Seluruh peserta rapat juga mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkades mendatang sebagai bagian dari upaya memperkuat demokrasi di tingkat desa.

Kesimpulan Rapat Kerja
Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan Pilkades Serentak sebagai pedoman resmi bagi seluruh pihak.

Mendorong dilaksanakannya sosialisasi Perbup Pilkades secara masif kepada masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.

Meminta pelaksanaan simulasi dan sosialisasi sistem E-Voting sejak awal guna meningkatkan pemahaman masyarakat.

Memastikan anggaran Pilkades Serentak dapat direalisasikan tepat waktu untuk mendukung seluruh tahapan pelaksanaan.

Rapat kerja tersebut menjadi langkah penting dalam mempersiapkan Pilkades Serentak Tahun 2026 agar berjalan aman, tertib, transparan, dan menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas serta mampu membawa kemajuan bagi masyarakat Kabupaten Sumedang.
* Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *