Kuasa Hukum Minta Kapolda Sumut Evaluasi Kinerja Kapolres Padang Lawas
Padang Lawas, MaungPajajaranNews — Kantor Hukum Bintang Keadilan resmi mengajukan praperadilan terhadap Polres Padang Lawas terkait penangkapan dan penetapan tersangka terhadap tiga warga yang dinilai cacat prosedur.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum, Mardan Hanafi Hasibuan, usai menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Senin (13/4/2026).
Mardan menjelaskan, penahanan terhadap tiga warga yang dilaporkan oleh PT Barapala dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut klaim perusahaan atas kebun sawit di Kecamatan Barumun Tengah patut dipertanyakan.
“Legalitas PT Barapala diragukan, karena izin yang dimiliki berada di Kecamatan Barumun, bukan Barumun Tengah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mardan mengungkapkan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 267/PDT/2014/PT Medan, PT Barapala telah kalah dalam perkara sebelumnya. Selain itu, izin lokasi yang diterbitkan Pemerintah Tapanuli Selatan pada tahun 2001 dengan Nomor 525.26/506/K/2001 disebut telah berakhir pada tahun 2003.
Ia juga menambahkan, izin perkebunan dari Menteri Kehutanan Nomor 905/Kpts-II/1999 berada di wilayah Kecamatan Barumun. Bahkan, lahan tersebut baru-baru ini telah ditertibkan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda.
“Atas dasar itu, penetapan tersangka terhadap APR (29), ASR (20), dan IS (26) dinilai cacat prosedural dan merugikan klien kami. Oleh karena itu, kami menguji keabsahannya melalui praperadilan,” ujarnya.
Menurutnya, tindakan kliennya yang mengambil buah sawit di lokasi tersebut semata-mata karena kebutuhan ekonomi. Total sawit yang diambil sekitar 400 kilogram dengan nilai kurang lebih Rp1,2 juta.
“Jika merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung, nilai tersebut belum memenuhi unsur pidana tertentu, dan aturan itu hingga kini belum dicabut,” tambahnya.
Praperadilan terhadap Kapolres Padang Lawas telah terdaftar dengan Nomor Registrasi 2/Pid.Pra/2026/PN.Sbhn. Sidang perdana yang digelar pada Senin (13/4/2026) ditunda dan akan dilanjutkan pada 20 April 2026.
Mardan juga menyoroti kinerja Polres Padang Lawas yang dinilai tidak konsisten. Ia menyebut sejumlah perkara lain justru mandek, sementara kasus ini ditangani dengan cepat.
“Ada dugaan keberpihakan serta indikasi penerimaan upeti dari PT Barapala. Kami menilai Kapolres tebang pilih dalam penanganan perkara,” tegasnya.
Atas hal tersebut, pihaknya meminta Listyo Sigit Prabowo dan Whisnu Hermawan Februanto untuk segera mengevaluasi kinerja Kapolres Padang Lawas, Dodik Yulianto, serta Kasat Reskrim, Irwansah Sitorus.
“Kami menilai penanganan perkara ini tidak profesional dan tidak mencerminkan Polri yang Presisi,” pungkasnya.
Rilis ini disampaikan oleh Riki-Tim dan diterima redaksi Maung Pajajaran News pada Rabu, kemudian diterbitkan pada Jumat, 17 April 2026.
(Riki-Tim)
