Polres Sumedang Intensifkan Imbauan Waspada Curanmor dan Kendaraan Hasil Kejahatan

SUMEDANG, Kamis 28 Mei 2026 – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, Polres Sumedang Polda Jawa Barat terus mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta peredaran kendaraan hasil kejahatan.

Melalui imbauan resmi yang disampaikan kepada masyarakat, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., mengajak seluruh warga untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan pribadi maupun saat melakukan transaksi jual beli kendaraan.

Kapolres menegaskan bahwa masyarakat jangan mudah tergiur dengan harga kendaraan yang terlalu murah tanpa dilengkapi dokumen resmi. Hal tersebut berpotensi menjadi bagian dari tindak pidana penadahan kendaraan hasil kejahatan.

“Polres Sumedang mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pidana curanmor serta peredaran kendaraan hasil kejahatan. Jangan membeli atau menerima kendaraan tanpa kelengkapan surat resmi,” demikian imbauan yang disampaikan Polres Sumedang.

Dalam upaya pencegahan curanmor, masyarakat juga diminta untuk:
Menggunakan kunci ganda pada kendaraan,
Memarkir kendaraan di tempat aman dan mudah diawasi,

Tidak meninggalkan STNK di kendaraan,
Memastikan kendaraan terkunci dengan baik,

Waspada terhadap orang mencurigakan di lingkungan sekitar,

Mengaktifkan CCTV atau sistem keamanan tambahan bila memungkinkan.

Selain itu, masyarakat yang hendak membeli
kendaraan bekas diimbau agar:

Memeriksa kelengkapan surat kendaraan,
Mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan STNK/BPKB,

Menghindari transaksi tanpa identitas penjual yang jelas,

Segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kendaraan hasil kejahatan.
Polres Sumedang juga terus melaksanakan Operasi Jaran Lodaya 2026 guna memberantas pelaku curanmor dan penadah kendaraan hasil kejahatan di wilayah Kabupaten Sumedang.

Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat apabila menemukan tindak kejahatan maupun hal-hal mencurigakan.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kejahatan curanmor dapat ditekan sehingga tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Sumedang.
* Henra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *